Lampung Selatan,Jejakkasus.Info Polres Lampung Selatan menerima kunjungan kerja dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dalam rangka Sosialisasi dan penyuluhan Hukum Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Selasa (7/5/2024).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika, S.H,M.H bersama Tim dan Disambut oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin S.Ik.M.Med Kom, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan AKBP Suwandi, S.H.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJU dan Personil Polres Lampung Selatan, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Lampung Selatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta pelajar SMA/SMK di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, AKBP I Made Kartika mengatakan bahwa “pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap undang-undang baru ini bagi semua pihak, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ucapnya.
“Pentingnya kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan proporsional,” Katanya.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di wilayah Lampung Selatan,” Lanjutnya.
Kabag SDM Polres Lampung Selatan AKBP Suwandi yang dalam hal ini mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin saat membuka kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa pentingnya kegiatan ini dilaksanakan kiranya dapat menjadi pedoman anggota Polri dalam melaksanakan tugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.
“Tentunya tujuan sosialisasi ini dilakukan agar lebih memahami perundang-undangan dan peraturan sesuai materi UU KUHP terbaru sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan demi tegaknya supremasi hukum, dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam kehidupan sosial masyarakat”.(joe/hms)