Depok l Jejakkasus.info – Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Kompol Multazam, mengatakan Polres Metro Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).
Bersama TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Polres Metro Depok, melakukan operasi Patuh Jaya di sejumlah titik jalan yang dinilai rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Polres Metro Depok, menurunkan 140 personel dalam operasi yang digelar sebagai tindak lanjut arahan dari Polda Metro Jaya,” kata Multazam, Senin (15/7/2024) di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Multazam, target Operasi Patuh Jaya 2024, yaitu 14 pelanggaran yang kasat mata berpotensi mengakibatkan Lakalantas.
14 pelanggaran yang menjadi target operasi, adalah sebagai berikut:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka Jalan.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.
13. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB palsu, dan
14. Penertiban parkir liar.
Titik Wilayah Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Depok:
1. Jalan Raya Margonda.
2. Jalan Raya Juanda.
3. Jalan Raya Bogor.
4. Jalan Raya Kartini, dan
5. Jalan Boulevard GDC.
Operasi Patuh Jaya 2024 ini, kata Multazam, bertujuan mengajak kepada seluruh masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Akan ada penindakan secara statis dan dinamis dengan tilang elektronik atau ETLE dalam operasi ini. Sebanyak 50 persen preventif dan 50 persen represif,” kata Multazam.
Laporan: Erdan Faizal