Mojokerto | jejakkasus.info – Pada awal Januari 2025, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 67,89 gram sabu-sabu dan 139.830 butir pil double L (pil koplo). Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp507.747.000.
Ketujuh tersangka yang ditangkap antara lain Yutuk Wicaksono (34) dari Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang; Purwo Diky Haryono (24) dari Desa Warugunung, Pacet, Mojokerto; Agus Setyo Budi (26) dari Desa Miagan, Mojoagung, Jombang; Teddy Yohanes (46) dari Kelurahan Miji, Kranggan; Rizky Febriyan (24) dari Desa Sidorejo, Jetis; Edo Prastya Putra (28) dari Desa Pucuk, Dawarblandong; dan seorang pria berinisial FS.
Barang bukti yang disita meliputi 67,89 gram sabu-sabu, 139.830 butir pil double L, tujuh timbangan elektrik, delapan ponsel, empat unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp415.000.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Tersangka TY, YW, FS, dan EP melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, tersangka PD dan AS melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. Khusus tersangka PD dan RF juga melanggar Pasal 435 subsider 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Mochammad Suparlan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukumnya demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat. (Candra)