Nias Selatan l Jejakkasus.info – Polres Nias Selatan dalam waktu 4 x 24 jam, berhasil mengungkap kasus terkait penemuan jenazah mr. X di desa lagundri, Kec. Luahagundre maniamolo, kab. Nias selatan.
Pada hari jumat, tanggal 21 oktober 2022, sekira pukul 12.20 wib, atas informasi masyarakat, ditemukan mayat mr. X, di rawa-rawa pinggir jalan raya, Desa Lagundri, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan.
Saat itu pawas, padal dan piket fungsi Polres Nisel segera menuju TKP dan melaksanakan TPTKP, dilanjutkan olah TKP oleh unit Identifikasi Sat Reskrim, kemudian mengevakuasi jenazah utk dibawa ke RSUD Gunung Sitoli (RSUD Kab. Nisel belum memiliki kulkas jenazah).
Berdasarkan olah TKP dan Visum luar dari RSUD Kab. Nisel, ditemukan adanya diduga tindak kekerasan pd jenazah mr. X antara lain yaitu leher terlilit sabuk ikat pinggang, ada bekas-bekas diduga benturan / trauma akibat benda tumpul di tubuh dan tungkai bawah lutut sebelah kiri, oleh karena itu Polres Nisel menerbitkan Laporan Polisi model A, nomor : LP / A / 336 / X 2022 / SPKT / Polres Nias Selatan Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2022.
Selanjutnya penyidik Polres Nisel melakukan penyelidikan, dan berdasarkan temuan-temuan awal yg ada pada jenazah antara lain yaitu gigi palsu dan cincin yg melekat di jari, diyakini bhw jenazah mr. X adalah orang hilang an. Gasali lahagu, SH alias ama Tesa yang sebelumnya telah dilaporkan hilang (LKO) di Polres Nias, yang saat itu hanya ditemukan mobil korban jenis avanza yg di dalamnya terdapat plat dinas dan sepatu, sehingga penyidik Polres Nisel berkordinasi dengan Polres Nias terkait hal tsb.
Namun untuk lebih memastikan sesuai SCI (Scientific Crime Investigation) penyidik Polres Nisel mengajukan otopsi yg akan dilaksanakan oleh team Forensik RS Bhayangkara Tk. II Medan.
Lanjut, pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 Sekira Pukul 11.00 Wib s/d Selesai, team Forensik RS Bhayangkara Tk. II Medan melaksanakan otopsi pada jenazah diduga an. Ghasali Lahagu alias Ama Tesa, Lk, 59 th, di RSUD Thomsen Gunung Sitoli. Untuk informasi awal, menunggu hasil resmi petugas Forensik karena ada beberapa sampel tulang dan jaringan saluran pernapasan yang di periksa laboratorium secara Patalogi Anatomy (PA) diduga korban meninggal 5-10 hari dari awal hilangnya korban an. Ghasali Lahagu alias Ama Tesa.
Dari pengembangan penyelidikan dan saksi-saksi yang telah kami periksa, terduga pelaku berhasil kita amankan pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Banjar 12 ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Adapun kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku yakni pada hari Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan Tim Jatanras Polda Riau, mengamankan Abang Tersangka, inisial ND, berada di jalan Tol Pekan Baru – Dumai.
Kemudian sekira pukul 04.00 Wib Saat berada di Banjar 12 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diamankan mobil Grand Max Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1280 JS.
Team memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pengecekan terdapat 3 (orang) di dalam mobil tersebut, ternyata satu orang di antaranya adalah tersangka yang sedang dicari, kemudian Tim membawa ketiga orang tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Setelah Tim mengamankan terduga pelaku kemudian langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat (Mobil Tim Opsnal) dari Riau menuju Sibolga.
Dari Sibolga Tim kita bersama tersangka menyeberang dengan menggunakan KMP Wira Ono Niha menuju ke Teluk Dalam, dan tiba di Teluk Dalam pada hari Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib.
Adapun identitas terduga pelaku yang telah kami amankan berinisial, DD, 17, Pelajar, Warga Sihareo III Desa Dekha, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias dan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini Penyidik masih terus mencari tersangka yg lain. (TZ)