Polres Nias Selatan Pulangkan ST Dugaan Memperkosa Anak Dibawah Umur

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kata Kasat Reskrim : Harus Bertanggung Jawab.!!!

Jejakkasus.info l Nias – 1 September 2023 – Nias Selatan, Polres Nias Selatan memulangkan Guru Tenaga Honorer SD berinisial ST 30, pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur siswi SMP berinisial ML (16) di Desa Orahili, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, tersangka di pulangkan kepada pihak kelurganya dengan alasan masa tahanan sudah habis, Jumat (01/09/2023).

“ST di pulangkan kepada pihak kelurga oleh Polres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 Wib pagi, namun pihak keluarga tidak menerima dengan alasan belum ada kejelasan Hukum setelah 4 (empat) bulan ST ditahan tiba-tiba dipulangkan begitu saja, menjadi pertanyaan bagi pihak kelurga apa yang terjadi ditubuh Polres Nias Selatan.” Ungkap salah satu Anggota kelurga

Ditegaskan Ibu kandung ST sangat keberatan selaku Ibu kandung, atas tindakan yang di lakukan oleh pihak Polres Nias Selatan khususnya Kasat Reskrim tidak profesional terhadap penahanan anak saya ST di tangkap dan dijadikan tersangkakan ditahan selama 4 (empat) bulan, dimana anak saya ini juga cacat fisik sejak kecil tidak sekuat orang biasanya dituduhkan yang bukan perbuatanya dan dia ini salah satunya tenaga yang mencari nafkah sehari-hari kami dia Tenaga Guru Honorer GBD walaupun dia cacat fisik Ibu ini menguraikan nasibnya sambil mengeluarkan tetesan air mata. “Selama 4 (empat) bulan ST ditahan di Polres Nias Selatan saya ikut tersiksa dan mengalami kerugian lumayan besar itu semua saya pinjam sana sini untuk biaya bolak balek dari Kecamatan Gomo menjenguk ST di Polres Nias Selatan dan biaya kehidupan saya sehari-hari.” Ucap Ibu ST Sedih, Selasa (29/08/2023), saat diwawancara tim media tepat didepan Kantor Kasat Reskrim Polres Nias Selatan.

Baca Juga:  Menjelang HUT Humas Polri Ke 71 Tahun Polres Pesawaran Melaksanakan Bhakti Sosial 

Polres Nias Selatan menangkap dan menahan ST Tenaga Guru Honorer SD disalah satu Sekolah di Kecamatan Gomo pada tanggal 02 Mei 2023 lalu dugaan telah memperkosa ML (16) Siswa SMP disalah satu Sekolah di Kecamatan Gomo berdasarkan pengaduan orangtua ML dengan Nomor : LP / B / 53 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 14 Maret 2023, sebagai Pelapor An. Bowonaso Laia.

Mareti Ndraha,SH.,MH didampingi Bewa’atulo Laia, SH Kuasa Hukum ST Berkomentar dengan tegas ini tanggung jawab Kasat Reskrim Polres Nias Selatan sepenuhnya bukan sekedar memulangkan begitu saja ST kepada pihak kelurga ada Konsekuensi Undang-Undang Hukumnya, hal tersebut disampaikan Mareti Ndraha kepada awak media didepan Kantor Reskrim Polres Nias Selatan, Selasa (29/08/2023) sekira pukul 17:00 Wib sore usai memastikan klien Nya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

“Sejak Penahanan ST Klien saya ini telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Nias Selatan di rumah tahanan Negara atas dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur mulai pada tanggal 02 Mei 2023 s/d 29 Agustus 2023 pada hari ini Klien saya dikelurkan karena telah habis masa penahanan selama 90 hari oleh Polres Nias Selatan,” Ucap PH

Tahapan Selanjutnya telah diperpanjang 30 hari oleh Pengadilan Gunungsitoli dan diperpanjang kembali atas permohonan pihak Polres Nias Selatan selama 30 hari sehingga genap 4 (empat) bulan atau 120 hari lamanya ditahan Klien saya tepat pada hari ini 29 Agustus 2023 dikelurkan dengan alasan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan demi Hukum, namun tersangka ST masih tetap berada dilingkungan Polres Nias Selatan karena Klien saya tidak terima atas tindakan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan yang telah menangkap dan menahan dirinya tanpa ada kepastian Hukum yang Adil dan pertanggung jawaban atas kerugian yang diderita ST selama 120 hari lamanya ditahan oleh sebab itu maka Klien saya masih berada di wilayah Polres Nias Selatan,” Tandas Mareti Ndraha.

Baca Juga:  Petugas Patroli Polres Aceh Jaya Tindaklanjuti Laporan Pohon Tumbang di Jalan Pasi Luah, Kecamatan Krueng Sabe

Lanjut nya, ST ini tidak mau kembali kerumah atau dikampung tempat tinggalnya, bahkan barusan saja ianya mengatakan siap mati di Polres Nias Selatan sepanjang tidak ada kepastian Hukum atas tuduhan terhadap dirinya oleh Kasat Reskrim. Seandainya ianya pulang dirumah atau di kampungnya di Desa Orahili, Kecamatan Gomo tentu sudah pasti disana nantinya diteriakin sama orang kampung dan anak-anak kecil itu pemerkosa anak dibawah umur kembali dari penjara”

“Sehingga muncul lagi kasus yang baru disebabkan ada penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Oleh sebab itu saya Sebagai Kuasa Hukum ST memohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan khususnya Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH, untuk secepatnya memberikan kepastian Hukum atas tuduhan yang dituduhkan kepada Klien saya ST jika memang proses Hukum tidak bisa lagi dilanjutkan mohon dihentikan serta di rehabilitas nama baik Klien saya, segala kerugian yang telah ianya alami selama penahanan di Polres Nias Selatan agar dipertanggung jawabkan secepatnya sehingga klien saya ini dengan suka rela bisa pulang kerumah atau pihak kelurga menerima dengan ikhlas kejadian serta tetangga.” Tegas PH.

Tim media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH melalui WhatsApp berikut :
“Selamat Siang Pak Kasat Reskrim Polres Nias Selatan mohon ma’af mengganggu waktu Bapak Izin konfirmasi Pak Kasat Reskrim terkait Polres Nias Selatan memulangkan ST kepada pihak kelurga, pelaku kasus dugaan tindak pidana memperkosa anak dibawah umur, Setelah pihak Polres Nias Selatan menahan ST selama 120 hari di tahanan Polres Nias Selatan.

Baca Juga:  Anasya Anak 1.2 Tahun Pengidap Pembekakan Jantung Di Bandar Sari Butuh Uluran Tangan.

Apa alasan Polres Nias Selatan Pak Kasat Reskrim terkait hal tersebut ?, “Jawab Kasat Reskrim langsung ke Humas ya Pak sambil mengrimkan Nomor Kasi Humas Polres Nias Selatan.

Di lanjutkan Konfirmasi Kasi Humas Polres Nias Selatan berikut :
“Selamat Siang Pak Humas Polres Nias Selatan mohon ma’af mengganggu waktu Bapak izin konfirmasi Pak Humas terkait Polres Nias Selatan memulangkan ST kepada pihak kelurga pelaku Kasus dugaan tindak pidana memperkosa anak dibawah umur, Setelah pihak Polres Nias Selatan menahan ST selama 120 hari di tahanan Polres Nias Selatan.

Apa alasan Polres Nias Selatan Pak Humas terkait hal tersebut ? Mohon tanggapan Pak Humas Polres Nias Selatan untuk perimbangan berita mitra media. “Jawab Humas”

Bahwasannya terduga pelaku inisial ST, 30 Tahun, berdasarkan batas masa penahanan yang sudah habis maka dikeluarkan demi Hukum. Namun hal tersebut tidak membuat upaya Penyidikan dihentikan, Karena hingga pada saat ini pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan masih berupaya melengkapi berkas Administrasi Penyidikan, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Nias Selatan dan jika jangka waktu sebagaimana yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari Hukum. Akan tetapi, Penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi Hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).” Tandasnya.

“Dipertanyakan tim media kembali, Apa selama ini belum ada bukti kuat pihak Polres Nias Selatan untuk menahan ST. Sehingga pihak Penyidik masih berupaya untuk melengkapi berkas dan Admistrasi Penyidikan sehingga berkas Perkara dapat dinyatakan lengkap Pak Humas? ” Konfirmasi ini belum dibalas hingga berita ini Terbit.

(TZ)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarga
Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto
Hak Jawab Sulardi Atas Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah Tak Berdasar,
Masyarakat Kecamatan Way Ratai Inginkan Arisandi dan Supriyanto Menjabat Bupati Pesawaran 
Hasan Ketua Federasi Aero Spot Indonesia ( FASI ) Memberikan Apresiasi Terhadap Atlit Meraih Mendali Emas .
Terkait Adanya Dugaan Perundungan Siswa, ini Penjelasan Kepala SMA Kebangsaan Lampung
Bupati Nanang Ermanto Serahkan Dana Hibah Rp50 Juta ke Ponpes Al Ismailiyun Natar
Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman Kunjungi Korban Kebakaran di Kampung Negeri Ujan Mas

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 22:17 WIB

Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarga

Senin, 16 September 2024 - 22:14 WIB

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 September 2024 - 13:53 WIB

Hak Jawab Sulardi Atas Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah Tak Berdasar,

Senin, 16 September 2024 - 13:41 WIB

Masyarakat Kecamatan Way Ratai Inginkan Arisandi dan Supriyanto Menjabat Bupati Pesawaran 

Senin, 16 September 2024 - 10:08 WIB

Hasan Ketua Federasi Aero Spot Indonesia ( FASI ) Memberikan Apresiasi Terhadap Atlit Meraih Mendali Emas .

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB