Sulsel | Jejakkasus.info – Kasus Pencurian Hewan 2 ekor sapi diungkap Polres Pangkep dalam Press Release yang digelar rabu 19/02/2025 di Aula Mapolres Pangkep.
Kasi Humas Imran menerangkan, dasar Laporan Polisi Nomor; LP-B /04/1/ 2025/ Sulsel/ Res Pangkep / Sektor segeri 25 Januari 2025,
Korban UB (54) warga Kampung Takku, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, melaporkan ke Polsek Segeri terkait 2 ekor sapi milik nya telah hilang di kandang Sabtu (11/01/2025).
Atas dasar laporan tersebut Satreskrim Polres Pangkep berhasil mengamankan 4 orang tersangka. 2 orang inisial SM (38) dan AC (38), berperan sebagai pelaku dan 2 orang insial JD (57) dan HT (51) sebagai penadah hasil Curian.
Tersangka SM (38) dan AC (38) dalam melancarkan aksinya tergolong nekat, pasalnya berkilo-kilo meter sapi curian ditarik menyusuri rel kereta api saat dini hari, dari kampung Takku Desa Parenreng kecamatan Segeri sampai Desa Padang Lampe, Kec. Marang, Kab. Pangkep.
Keesokan harinya tersangka SM (38) menghubungi tersangka JD (57) dan HT (51) yang berprofesi sebagai pedagang sapi di Pangkep,
“Satu ekor Sapi dipotong dan dijual di pasar, Satu ekor berhasil diamankan Satreskrim Polres Pangkep beserta Tali dan Patok besi untuk barang bukti,” terang AKP Imran.
Ke empat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya.
Tersangka inisial SM (38) dan AC (38) dijerat pasal pasal 363 ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan tersangka inisial JD (57) dan HT (51) di jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (Tim 9 – sembilan)