Polres Pasuruan Buka Layanan Titip Kendaraan untuk Pemudik

Pasuruan l Jejakkasus.info Polres Pasuruan menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang mudik Lebaran. Kapolres Pasuruan, AKBP Dani, mengimbau warga yang memiliki kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan selama mudik agar menitipkannya di kantor polisi terdekat.

“Silakan bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, titipkan saja kendaraannya di Polres Pasuruan atau di Polsek terdekat,” ujar AKBP Dani, Kamis (27/3).

Baca Juga:  Aksi Bunuh Diri Digagalkan Satpolair Polres Bangka Barat

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang dititipkan harus memiliki dokumen lengkap. “Yang jelas memiliki dokumen kendaraan lengkap, bisa dititipkan di kantor polisi,” tambahnya.

Baca Juga:  Penertiban Parkir Liar di Jalan Danau Tamblingan, Sanur: Upaya Wujudkan Ketertiban dan Kenyamanan Wisatawan

Selain itu, AKBP Dani juga mengingatkan para pemudik untuk melapor ke Bhabinkamtibmas atau anggota Polsek setempat jika rumah mereka akan ditinggalkan dalam waktu lama. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat membantu memantau keamanan rumah selama pemiliknya mudik.

“Bagi pemudik, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas atau anggota di Polsek untuk memberi kabar bahwa rumahnya ditinggal. Jadi nanti bisa dibantu untuk terus dicek dan diawasi,” tutupnya.

Baca Juga:  Polres Kabupaten Mojokerto Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Layanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa khawatir akan kendaraan dan rumah yang ditinggalkan.(Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *