Polres Situbondo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang dalam Jok Sepeda Motor

SITUBONDO | Jejakkasus.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp3 juta yang disimpan dalam jok sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui bernama SR (37), warga Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.

Kasus ini terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di area parkir sekitar Pondok Pesantren di Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Aksi pencurian dilakukan saat pelaku tengah berziarah ke salah satu makam di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengungkapkan setelah menerima laporan kejadian pencurian tersebut Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV dan juga keterangan saksi akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 1 minggu.

“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, STNK kendaraan, dompet hitam, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku,” ujar AKP Agung, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:  Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya datang ke Sukorejo untuk berziarah. Namun, saat berada di lokasi parkir, ia melihat sebuah sepeda motor yang joknya tidak terkunci. Pelaku kemudian membuka jok motor itu dan menemukan sebuah tas di dalamnya.

“Setelah mengambil tas tersebut, pelaku sempat membuka isinya dan menemukan uang tunai Rp3 juta. Tas dibuang, sementara uangnya dibawa pulang,” jelas Kasatreskrim.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang menguatkan tindak pidananya.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gelar Vaksinasi Masal, Sasar 4.100 Orang

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik, termasuk bagian jok, untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Agung. ( Hosni ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *