Tabanan | jejakkasus.info – Polres Tabanan menggelar Blue Light Patrol pada Senin, 17 Maret 2025, mulai pukul 02.00 hingga 03.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polres Tabanan. Patroli dipimpin oleh IPDA I Wayan Supartawan, S.Sos., dengan melibatkan delapan personel gabungan piket fungsi Polres Tabanan.
Sebelum patroli, petugas melaksanakan apel kesiapan dan menerima arahan dari perwira pengawas. Dengan menggunakan satu unit mobil patroli Sat Lantas dan satu unit mobil Samapta, tim bergerak ke Perumahan Sanggulan Permai dan Pura Desa Adat Sanggulan, yang dinilai rawan terhadap aksi kriminalitas pada malam hari. Patroli dilakukan dengan menyisir perumahan yang minim penerangan dan mengecek akses masuk yang tidak memiliki petugas keamanan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di Pura Desa Adat Sanggulan untuk memastikan area sekitar tetap aman dari potensi pencurian pretima atau barang sakral lainnya.
Selama giat patroli berlangsung kondusif dan tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Saat patroli, kami tidak bertemu warga karena penghuni sudah beristirahat, ujarnya.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Chandra C.Kesuma.,S.I.K.,M.H.melalui
IPDA I Wayan Supartawan, S.Sos., selaku pawas “menyampaikan, Dengan adanya patroli ini, Polres Tabanan berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kegiatan Blue Light Patrol akan terus digelar secara rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan, terutama di area yang rawan kejahatan.”
[Humas Polres Tabanan/Amin]