Tabanan | jejakkasus.info – Polres Tabanan menggelar press release terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari kamis, 26 September 2024. Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. M. Taufik Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was Polres Tabanan. Press Release berlangsung di lobi Polres Tabanan.
Dalam press release tersebut, Kapolres Tabanan memaparkan kronologis kejadian pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka atas nama PL alias Basir (24 tahun, laki-laki, tidak bekerja, warga Br. Dinas Yeh Bus-Bus, Desa Sai, ( Pupuan).
Kejadian bermula ketika saksi Ajis Sihabudin memberitahukan kepada I Nengah Suara bahwa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 2533 GBE berwarna putih biru yang diparkir di kandang ayam milik Pak Setop hilang. Selain itu, saksi juga melaporkan bahwa dompet miliknya yang berisi KTP, ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000 juga hilang.
Setelah menerima laporan adanya pencurian di Desa Sai, Pupuan, Kanit Idik 1 Satreskrim bersama tim Opsnal segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada hari Senin, 9 September 2024, tersangka PL alias Basir berhasil diamankan di Desa Semoja, Pupuan bersama barang bukti berupa sepeda motor yang sudah diubah warna dengan cat pilok. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka dan selalu melaporkan segera jika ada kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Humas Polres Tabanan )
Amin jk