Tanggamus, Jejakkasus.info – Pengungkapan kasus pencurian mobil pickup L300 BE 8031 XC oleh Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibackup Polsek Gunung Sugih Lamteng diapresiasi korban sekaligus Kepala Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Aliyanto.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Aliyanto melalui video, sebagai bentuk ucapan terima kasih Kepala Pekon kepada pihak kepolisian gabungan sehingga kendaraan dan barang angkutan berupa beras itu dapat kembali kepada korban.
“Yang saya hormati bapak Kapolres Tanggamus dan jajaran sekaligus Kapolres Lampung Tengah serta jajarannya. Kami atasnama pemerintahan pekon kotajawa mengucapkan terima kasih karena telah sigap dan cepat mengungkap pencurian mobil pickup milik warga saudara Mashuri warga pekon kotajawa, kecamatan bengkunat belimbing, pesisir barat,” kata Aliyanto didampingi aparat pekonnya dalam video diterima Polres Tanggamus, Jumat (22/1/21).
Menurut Aliyanto, dengan ditangkapnya kedua pencuri mobil pickup yang berisi beras bahkan sekaligus pemilik senjata api ilegal secara bersamaan.
“Kinerja Kapolres Tanggamus, Kapolres Lampung Tengah dan jajarannya patut diapresiasi. Semoga kedepan dalam melaksanakan tugas mendapatkan rido dari Allah SWT,” ujarnya.
Kesempatan itu, Aliyanto mendoakan dengan keberhasilan dan kecepatan dalam pengungkapan kasus, Polres Tanggamus, Polres Lampung Tengah dan jajaran menjadikan peningkatan.
“Semoga menjadi peningkatan, baik jabatan dan karirnya. Sekali lagi penghargaan dan aperisiasi kami setinggi-tingginya untuk Polres Tanggamus dan Lampung Tengah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berhasil diungkap Polsek Talang Padang.
Kedua tersangka bernama Sugiyanto (32) dan Romli (25) warga Dusun Bendosari, Kampung Komering Putih, warga Kecamatan Gunuh Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan mobil pickup L300 BE 8031 XC warna hitam berikut muatannya milik korbannya Mashuri (42) Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE. MM mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Polsek Talang Padang dibackup Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah, sebab kedua tersangka merupakan buronan atas kepemilikan senjata api (Senpi).
Kedua tersangka ditangkap dirumah masing-masing pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib, dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti mobil pickup Mitsubishi L300 BE 8031 XC berikut muatan beras yang berada di dalam mobil tersebut.
Untuk diketahui, kronologis pencurian terjadi pada Kamis tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 04.00 Wib di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip bermula ketika korban menginap dirumah saksi Ahyani.
Korban mengetahui mobilnya hilang saat korban bangun tidak lagi mendapati kendaraan yang bermuatan beras yang awalnya diparkirkan di halaman rumah saksi sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta sehingga melaporkanya ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. (Bambang/sugeng)