Tanjab Barat l Jejakkasus.info – Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi akhirnya menghentikan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Taman Raja, Tepatnya di gerbang PT. STUD Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (30/04/2024) malam
Atas kejadian tersebut Kepada penyidik Polres Tanjab Barat, Fikirman mengakui telah melakukan penusukan itu. Namun, dia ternyata punya alasan sendiri.
Dalam keterangannya pada penyidik, dia menusuk ME tersebut dalam upaya mempertahankan diri, karena saat itu ME dan HA hendak membegal dirinya. Hal tersebut terungkap setelah dilakukannya rekonstruksi di TKP.
Dimana tindakan yang dilakukan oleh Fikirman adalah dalam upaya membela diri nya dan adiknya ketika itu dari perbuatan yang dilakukan oleh ME dan HA. Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat menggelar konferensi pers di Polda Jambi, Minggu (12/05/2024).
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana ” , ujarnya.
Atas dasar itulah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dari proses yang ditangani penyidik Polres Tanjab Barat, kita hentikan perkaranya.
Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP, dan demi keadilan, Ditreskrimun Polda Jambi besok Senin 13/5/2024 akan melakukan gelar perkara khusus konstruksi Fikirman pada saat melakukan pembelaan.
Kami akan hentikan perkara ini demi kepastian hukum dan keadilan setelah gelar perkara besok, lanjut Kombes Andri Ananta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki.
Dalam kesempatan itu, Polda Jambi juga menghadirkan secara virtual saksi ahli, Alpi Sahari, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.
Kata dia, dalam hukum pidana, ada istilah keadaan memaksa atau overmacht.
Seseorang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas apa yang dilakukannya karena keadaan memaksa, Hal tersebut diatur dalam pasal 49 KUHP tutupnya.
(JMR)