Polres Tuban Tetapkan IR Tersangka Kasus Investasi Bodong

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban l Jejakkasus.info – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, menetapkan IR (22) sebagai Tersangka dalam kasus investasi bodong yang melibatkan puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

IR menyusul FF (21) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Penetapan sebagai tersangka kepada perempuan yang beralamatkan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.

“Iya, Sudah Kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” kata Adhi, Sabtu (29/1/2022) malam.

Dalam kasus investasi bodong itu, kata Adhi, kepada korbannya IR menawarkan 3 jenis slot dengan provit yang berbeda, untuk slot sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk slot Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk slot sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Baca Juga:  Wabup Dukung Atlit IPSI Tuban Laga di Kapolda Cup Jatim

Kepada korbannya, IR menyakinkan uang tersebut dijamin aman, karena ia sendiri yang mengelolanya.

Ia juga memberitahukan akun Instagram miliknya dengan nama “nitipinvest.2021” yang bisa di akses sebagai bukti perolehan provit yang sudah di kirim ke para membernya.

Baca Juga:  Diduga Selewengkan BPNT, Tipikor Polres Tuban Datangi KPM Desa Tluwe

“Jadi tersangka ini mengatakan kepada korbannya, bahwa uangnya aman, karena ia sendiri yang mengelola uangnya,” kata Adhi.

Lebih lanjut Adhi mengatakan, bahwa korban ikut 108 slot dalam investasi yang dikelola IR tersebut dengan slot Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ia transfer sebanyak 3 kali.

“Tanggal 4 Januari korban transfer sejumlah Rp75 juta kemudian tranfer lagi Rp11 juta pada 4 Januari dan besoknya tanggal 5 Januari transfer Rp22 juta, jadi total Rp108 juta untuk 108 slot,” kata Adhi.

Adhi menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, kemungkinan melibatkan tersangka lain selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Galian C Desa Menilo Diduga Tanpa IUP OPK,Resahkan Warga

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lainnya dan kita juga sudah melakukan penelusuran aset/harta terkait hasil kejahatan tersebut,” kata Adhi.

Sementara itu hingga saat ini Tim Penyidik dari Polres Tuban, sudah memeriksa sebanyak 60 saksi/korban dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp.4.036.775.000;- (empat milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (HERY)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru