Tuban l Jejakkasus.info – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, menetapkan IR (22) sebagai Tersangka dalam kasus investasi bodong yang melibatkan puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
IR menyusul FF (21) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Penetapan sebagai tersangka kepada perempuan yang beralamatkan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.
“Iya, Sudah Kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” kata Adhi, Sabtu (29/1/2022) malam.
Dalam kasus investasi bodong itu, kata Adhi, kepada korbannya IR menawarkan 3 jenis slot dengan provit yang berbeda, untuk slot sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk slot Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk slot sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Kepada korbannya, IR menyakinkan uang tersebut dijamin aman, karena ia sendiri yang mengelolanya.
Ia juga memberitahukan akun Instagram miliknya dengan nama “nitipinvest.2021” yang bisa di akses sebagai bukti perolehan provit yang sudah di kirim ke para membernya.
“Jadi tersangka ini mengatakan kepada korbannya, bahwa uangnya aman, karena ia sendiri yang mengelola uangnya,” kata Adhi.
Lebih lanjut Adhi mengatakan, bahwa korban ikut 108 slot dalam investasi yang dikelola IR tersebut dengan slot Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ia transfer sebanyak 3 kali.
“Tanggal 4 Januari korban transfer sejumlah Rp75 juta kemudian tranfer lagi Rp11 juta pada 4 Januari dan besoknya tanggal 5 Januari transfer Rp22 juta, jadi total Rp108 juta untuk 108 slot,” kata Adhi.
Adhi menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, kemungkinan melibatkan tersangka lain selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lainnya dan kita juga sudah melakukan penelusuran aset/harta terkait hasil kejahatan tersebut,” kata Adhi.
Sementara itu hingga saat ini Tim Penyidik dari Polres Tuban, sudah memeriksa sebanyak 60 saksi/korban dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp.4.036.775.000;- (empat milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (HERY)