Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Milik PT. Telkom

Jejakkasus.info| JATENG

Unit Reskrim Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu (2/1).

Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos mengatakan pihaknya mengamankan AR (40) warga Kabupaten Kendal di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Dampyak Kabupaten Tegal.

“AR merupakan terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan kabel milik PT. Telkom di jembatan Tonjong turut Desa Ciberung Kecamatan Ajibarang”, ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa dalam aksinya pelaku AR memotong kabel dan kemudian mengambil tembaga atau kuningan dengan cara mengupas kabel milik PT. Telkom tersebut.

“Atas kejadian tersebut PT. Telkom mengalami kerugian berupa 30 meter kabel tanah ukuran 100 pair/ ss dan 30 meter kabel tanah ukuran 30 pair/ss yang ditaksir kurang lebih senilai 4.383.000 rupiah”, terangnya.

Saat ini pelaku AR dan barang bukti berupa 2 buah gergaji besi, potongan kulit kabel dan satu buah tas yang berisi kabel tembaga yang sudah terpotong kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AR terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara”, tutupnya.

(Adi-Jejakkasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *