Cirebon l Jejakkasus.info – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa jajaran Polresta Cirebon, mengamankan pengedar tembakau sintetis berinisial MAN (21) dan RRZ (20).
“MAN dan RRZ, merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat,” kata Sumarni, Jumat (16/8/2024) di Cirebon, Jawa Barat.
Polisi, kata Sumarni, mengamankan barang bukti, berupa 37 paket tembakau sintetis, handphone, timbangan digital, sepeda motor, dan lainnya dari tangan kedua tersangka.
Menurut Sumarni, kedua pelaku kami tangkap di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB.
“Petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sumarni.
Jajaran Polresta Cirebon, kata Sumarni, tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. (Rachmat)