Cirebon l Jejakkasus.info – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa jajaran Polresta Cirebon, mengamankan pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial OP (28) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 6 September 2024, pukul 20.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan OP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 50 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp286 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya,” kata Sumarni, Senin (9/9/2024) di Cirebon Jawa Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sumarni, OP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Jajaran Polresta Cirebon, tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” imbuh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.