Jejakkasus.info l Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan, dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan, seorang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) meninggal dunia. Keduanya berinisial IM dan HN yang berasal dari luar Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan – Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung, pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, kedua tersangka juga merupakan anak punk, asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.”Mereka terbukti melakukan penganiyaan atau pengeroyokan, hingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama, dari mulai memukul hingga menendang korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan, korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Plumbon, karena mengalami sesak nafas, dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.
Selain itu, jenazah korban juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu, untuk dilakukan otopsi. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.”Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Caswila)