Denpasar | jejakkasus.info – 4- Juni-2025-Kasus sengketa tanah Badak Agung yang melibatkan Nyoman Suarsana Hardika dan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Meskipun putusan Makamah Agung RI telah memenangkan Nyoman Suarsana Hardika, namun proses hukum masih berlangsung.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. “Kami berharap kasus ini segera dapat terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujar AKP I Ketut Sukadi.
Sementara itu, Nyoman Suarsana Hardika telah melaporkan pengerusakan pagar batas tanah dan pengancaman terhadap para pekerja. “Proses penanganan kasus tersebut dapat dibilang lambat,” ujar Nyoman Suarsana Hardika.
Kanit Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan hati-hati dan profesional. “Kami berharap kasus ini segera dapat terselesaikan dan tidak berlarut-larut. Mohon sabar, pasti perkembangan kasusnya kami informasikan,” ujar Kanit Penyidik.
Dalam proses penyelidikan, Polresta Denpasar telah melakukan beberapa langkah, seperti mengumpulkan bukti-bukti, memanggil saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan lapangan. “Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan memproses kasus ini sampai tuntas,” ujar AKP I Ketut Sukadi.
Kasus sengketa tanah Badak Agung ini telah menjadi perhatian publik, dan banyak pihak yang menunggu hasil penyelidikan. Polresta Denpasar berharap bahwa kasus ini dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.
( Team Red)