Polrestabes Surabaya Amankan 1 orang Pengedar Narkoba Jenis rabu sabu

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | jejakkasus.info- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar di sebuah rumah di Jalan Kampung Malang Utara 2, Tegalsari, Kota Surabaya.

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024, pukul 22.00 WIB ini, berhasil mengamankan tersangka D B P (30), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan empat kantong plastik berisi sabu seberat total 3,07 gram.

Baca Juga:  Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua timbangan elektrik, uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan sabu, dan satu kotak plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Wilayah Dentim Ciptakan Keamanan Wilayah Yang Optimal

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar besar berinisial L, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Miftah, Minggu (01/09/2024).

Miftah mengatakan, tersangka awalnya membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4.500.000, dan sebagian telah laku terjual dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per paket.

Baca Juga:  Cegah Stunting dan Ciptakan Kesehatan Balita, Bhabin Singakerta Laksanakan Pemantauan Giat Posyandu

“Dari interogasi, terungkap bahwa tersangka sudah beberapa kali membeli sabu dari L untuk dijual kembali guna meraih keuntungan,” pungkas Miftah.

Atas perbuatannya, D B P kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidi Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Us.Cs)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT
Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79
Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka
Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo
Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH
Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:18 WIB

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Minggu, 8 September 2024 - 14:17 WIB

Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79

Minggu, 8 September 2024 - 14:16 WIB

Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka

Minggu, 8 September 2024 - 14:02 WIB

Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo

Minggu, 8 September 2024 - 13:41 WIB

Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH

Berita Terbaru