Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Empat Debt collector yang diduga menganiaya pengecara

Jejakkasus.info | Surabaya , Senin ,13 Januari 2025 – Polrestabes Surabaya menangkap empat debt collector yang diduga menganiaya pengacara Tjetjep Mohammad Yasien, dikenal sebagai Gus Yasien, d6i sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat Gus Yasien, yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya, didatangi oleh Nikson Brillyan Maskikit (32), koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu bank, bersama tiga pelaku lainnya: Ando (24), Rio (19), dan Ade (30). Mereka memaksa korban untuk duduk, dan ketika korban menolak, para pelaku melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama, termasuk pemukulan di bagian kepala, punggung, dan kaki. Selain itu, beberapa barang di depot milik Abdul Pro ko Santoso dirusak, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok.

Kombes Luthfie menambahkan bahwa insiden ini diduga bermotif penagihan utang kartu kredit yang dilakukan oleh PT Perkasa Abadi Perdana, perusahaan tempat para pelaku bekerja. Abdul Proko Santoso, pemilik depot nasi goreng, memiliki tunggakan kartu kredit yang menjadi alasan kedatangan para debt collector tersebut. Namun, aksi penagihan berubah menjadi kekerasan saat para pelaku tidak mendapatkan respons yang diinginkan.

Akibat penganiayaan tersebut, Gus Yasien harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya karena cedera yang menghambat aktivitasnya sehari-hari. Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *