Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya Jejakkasus Info- Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH sebagai tersangka Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan penyidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor dan dua anaknya saat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Polisi yang dibuat pada 9 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kualitas Air dan Debit Sungai Pelayaran Menurun, Produksi Air PDAM Sidoarjo di IPA Tawangsari Terdampak

Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV, dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut.

“Saat ini barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut,” ungkap AKBP Aris, Selasa (03/8/2024).

Baca Juga:  Diduga Salah Paham Anggota KPU Kepahiang Dengan Oknum Wartawan " Permasalahan Telah Selsai Selesai "

AKBP Aris menuturkan, setelah menggelar perkara pada 2 September 2024, Polisi segera melakukan penangkapan terhadap MH.

“Saat ini MH sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya kemudian akan dilakukan penahanan,”kata AKBP Aris.

Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara.

Baca Juga:  Wakapolda Bali Terima Kunjungan Kompolnas Di Mapolda Bali

Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan, dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya.
(Cahyo/ Uw)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
Penyampaian Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli Tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Syamsul Jahidin sukses meraih penghargaan Mone mediator non hakim dan review standart layanan gold award 2024
Kapolda Bali Beri 33 Reward Personil Berprestasi
Menjaga Sinergitas: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama Personil Berikan Ucapan Selamat pada HUT TNI AL ke-79
Dalam Rangka Menjelang Pilkada Serentak, Polda Bali Menggelar Deklarasi Damai

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 18:45 WIB

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 11 September 2024 - 18:44 WIB

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 11 September 2024 - 17:02 WIB

Penyampaian Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Syamsul Jahidin sukses meraih penghargaan Mone mediator non hakim dan review standart layanan gold award 2024

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Kapolda Bali Beri 33 Reward Personil Berprestasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB