Bojonegoro l Jejakkasus.info – Pelaku pencurian uang milik Bidan Desa Kemamang, Kecamatan Balen yang terjadi pada 30 Desember 2021 lalu telah di tangkap polisi. Ternyata pelakunya seorang Duda.
Duda pelaku pencurian tersebut berinisial NR alias Gogon (40) warga asal Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Perusakan Warung Kopi Di KalitiduMalam Minggu Syahdu Bernostalgia Di Bale ParawangsaBupati Anna Mu’awanah Lantik 43 Pejabat Pemkab Bojonegoro
“Setelah di lakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal 04 Agustus 2022, unit reskrim
polsek Balen berhasil mengamankan pelaku,” Kata Kapolres Bojonegoro saat Konferensi pers ungkap kasus di Mapolres. Rabu (24/8/2022).
Kapolres mengungkapkan, Modus pelaku yakni waktu itu, sekitar pukul 12:30 wib, pelaku masuk ke rumah korban yang berada di desa Kemamang, Kecamatan Balen yang saat itu kondisi kosong karena di tinggal melaksanakan gelaran vaksinasi di Puskesmas Balen.
Selanjutnya, pelaku membuka pintu pagar depan rumah korban yang tidak terkunci dan setelah berhasil masuk, lalu pelaku ke belakang rumah, lalu masuk melalui pintu belakang yang juga tidak terkunci.
Kemudian, setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil uang milik korban sejumlah Rp. 30 juta, yang disimpan di dalam dompet yang berada di dalam laci meja tolet / meja rias.
Setelah berhasil mencuri uang tunai itu, maka tersangka keluar rumah melalui melalui jalan yang sama selanjutnya melarikan diri dengan mengendarai sepda motor Kawasaki ZX 130 warna hijau ke arah utara.
“Selain menangkap pelaku, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, dan atas perbuatannya tersangka di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.” (Herry)