PolSek Balongbendo Amankan (1) orang korir Narkoba Jenis Sabu Sabu

Sidoarjo | Jejakkasus.info – Reskrim Polsek Balongbendo Amankan (1) orang Korir Narkoba Jenis Sabu sabu di Wilayah Hukum Polsek Krian Polresta Sidoarjo Polda Jatim. 31 Mei 2024

pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib Unit Reskrim Polsek Balongbendo telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di Perum Quality Garden Blok C2 – 03 Desa Jeruk Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo. Provinsi Jawa timur

Dalam pelaksanaan Reskrim Polsek Balongbendo melakukan penangkapan Hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul17.00 Wib.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Quality Garden Blok C2 – 03 Desa Jeruk Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo.
Yang ditangkap oleh Reskrim Polsek Balongbendo.Achmad
Dzarobby Ramadhani umur 24 Tahun, Jenis kelamin Laki laki, Pekerjaan Karyawan swasta, Agama Islam, Alamat Dusun Kemangsen Rt 21 Rw 02 Desa Kemangsen, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo.Provinsi Jawa timur.

Barang bukti yang di amankan Unit Reskrim Polsek Balongbendo adalah
1 ( satu ) klip plastik besar berisi narkoba jenis sabu seberat 40,85 ( empat puluh koma delapan puluh lima Gram.
15 ( lima belas ) poket sabu masing – masing berisi 1 ( satu ) gram yang dibungkus lakban hitam.
40 ( empat puluh ) poket sabu masing – masing berisi 0,5 ( nol koma lima ) gram yang dibungkus lakban Hitam
1 ( satu ) buah timbangan merk ACIS warna silver.
2 ( dua ) bungkus klip plastik.
1 ( satu ) buah HP merk POCO warna hitam.
1 ( satu ) buah pipet kaca.
1 ( satu ) buah korek api.
1 ( satu ) buah alat hisap sabu.1 ( satu ) buah kardus earphone merk VIVAN.1 buah
kardus warna coklat.
1 unit sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol W 4867 XB beserta kunci dan STNK nya.
Total barang bukti (BB) yang disita oleh Reskrim Polsek Balongbendo
Sabu sabu = 40,85 + ( 1 x 15 ) + ( 0,5 × 40 ) = 75,85 gram

Kronologi kejadian
Pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib Unit Reskrim Polsek Balongbendo saat melakukan upaya penyelidikan kasus tindak pidana narkotika telah berhasil mengamankan Sdr. Achmad Dzarobby Ramadhani di rumah kontrakan di Perum Quality Garden Blok C2 – 03 Ds. Jeruk Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo
Sebagai barang bukti 1 ( satu ) klip plastik besar berisi narkoba jenis sabu seberat 40,85 ( empat puluh koma delapan puluh lima ) gram, 15 ( lima belas ) poket sabu masing – masing berisi 1 ( satu ) gram yang dibungkus lakban hitam, 40 ( empat puluh ) poket sabu masing – masing berisi 0,5 ( nol koma lima ) gram yang dibungkus lakban hitam, 1 ( satu ) buah timbangan merk ACIS warna silver, 2 ( dua ) bungkus klip plastik,

Selanjutnya 1 ( satu ) buah HP merk POCO warna hitam, 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1 ( satu ) buah korek api, 1 ( satu ) buah alat hisap sabu, 1 ( satu ) buah kardus earphone merk VIVAN, 1 ( satu ) buah kardus warna coklat di dalam kamar rumah kotrakan tersangka serta mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol W 4867 XB beserta kunci dan STNK nya yang dipakai oleh tersangka untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut, menurut keterangan dari tersangka, narkoba jenis sabu sabu tersebut adalah milik Sdr. MAS XX ( nama panggilan ) yang menurut keterangan dari tersangka merupakan warga Lapas Madiun, narkoba jenis sabu tersebut dititipkan ke tersangka untuk diedarkan dengan cara dipasang / diletakan di suatu tempat kemudian di foto lokasinya dikirim melalui WA sesuai dengan perintah dari Sdr. MAS XX, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Balongbendo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak pidana nya.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman ( jenis sabu ) dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ( jenis sabu ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayat ( 2 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Cahyo Suyitno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *