Polsek Belinyu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat | jejakkasus.nfo – Release – Polsek Belinyu berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelaku Gep Als Gegen(22) dan Fa Als Adil (41). Kamis (29/8/2024).

Penangkapan keduanya cukup dramatis, pasalnya Polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua yang terduga pelaku.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, berawal dari pengaduan masyarakat pada Minggu 18/8/2024 yang mana telah kehilangan 1 (satu) buah tas warna hijau tua yang berisikan uang tunai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah, 5 (lima) buah cincin emas.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Burung Karimata "P3BS" Bersama Awak Media Mempererat Tali Silaturrahmi Bagi Takjil Dan Bukber Di MAJT

“Dengan pengaduan masyarakat tersebut unit reskrim Polsek Belinyu melakukan pengecekan Tkp dan mencari keterangan saksi saksi, setelah beberapa hari (selasa 27/8/2024) dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut Gep dan Fa kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku”, ujar AKP Era Anggraini.

Baca Juga:  Bentuk Support ,Kabag SDM Polres Tabanan Berikan Bunga kepada Petugas Pendaftar Rekrutmen Polwan

Lebih lanjut AKP Era Anggraini menjelaskan salah satu tersangka merupakan residivis. Keduanya melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang sedang tidak ada penghuni.

” kedua pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi rumah saat tidak ada penghuninya. Salah satu pelaku merupakan residivis yaitu Gep”, jelas AKP Era Anggraini.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas Wilayah: Kegiatan Tibduktang Non-Permanen Kembali Digelar di Desa Sumerta Kauh.

Selain itu dari hasil interogasi kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali.

“Atas perbuatan pelaku Gep dan Fa patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana ” Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”, tegas Kasi Humas Polres Bangka.( Tim jejekkasus.info)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH
Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum
Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam
Satgas Preventif Polres Karangasem Amankan Kantor KPU Tahap Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 13:41 WIB

Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH

Sabtu, 7 September 2024 - 19:50 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 September 2024 - 19:45 WIB

Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 19:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIB

Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB