Jejakkasus.info | JATENG & DIY
SEMARANG- Tersangka kasus penganiayaan (SE) akhirnya bisa bernafas lega, karena kasus penganiayaan telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice, di kantor polsek Gajah Mungkur, Jalan Sultan Agung No.103, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah minggu (10/09/2023).
Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional
Kasus ini berawal kedatangan pelaku (SE) bersama temannya mendatangi rumah korban yang saat itu sedang tidur, pelaku langsung masuk kerumah membangunkan korban memukul dan menendang muka dan punggung korban sampai terjatuh ke lantai rumah, dalam keadaan itu korban (HE) berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh warga yang sedang ronda malam saat itu.
Pengurus RT dan warga saat itu mencoba menenangkan kedua belah pihak namun karena suasana dalam situasi tegang tidak ada titik temu, akhirnya warga membuat laporan kejadian melalui Aplikasi LIBAS polrestabes Semarang, selang tidak terlalu lama anggota kepolisian dari Polsek Gajah Mungkur datang mengunakan mobil patroli Polsek Gajah Mungkur dipimpin panit Intel Aiptu Mochtar dan 4 anggotanya datang ke lokasi.
Karena saat di lakukan mediasi dilokasi kejadian belum ditemukan kesepakatan, akhirnya pelaku dan korban dibawa ke polsek Gajah Mungkur untuk diamankan.
Selang satu hari difasilitasi oleh Kapolsek Gajah Mungkur Kompol Juliana Br Bangun,SH.MH yang didampingi Panit Reskrim Polsek Gajah Mungkur Aiptu Ari Subekti, di Command Center Polsek Gajah Mungkur, kedua belah pihak dihadirkan untuk melakukan musyawarah terkait kasus penganiayaan tersebut. bersama keluarga Korban, keluarga Tersangka dan Tokoh lingkungan Masyarakat melakukan kesepakatan damai.
“Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya.” Ungkap Panit Reskrim Polsek Gajah Mungkur Aiptu Ari Subekti.
“jadi pelaporan yang dilakukan mayarakat melalui Aplikasi LIBAS sudah kami respon dan sudah kita tindak lanjuti , kasus sudah kami mintain keterangan semua baik terlapor, korban dan saksi-saksi, hari ini kami pertemukan dihadapan keluarga yang dihadiri oleh ibu Kapolsek, ketua RT dan tokoh masyarakat. Pada intinya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan perdamaian kedua belah pihak bisa menerima dan tidak saling menuntut, perwakilan dari Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice.” terang Aiptu Ari Subekti.
“Saya juga menghimbau di masyarakat, jika ada kejadian kejadian dilingkungan masing-masing bisa menginformasikan langsung melalui aplikasi LIBAS, kami dari pihak Kepolisian akan hadir melayani masyarakat dengan sepenuh hati, pungkasnya.
(Adi)