Polsek Kalianda Berhasil Meringkus Pelaku Curat

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus info| Lampung Selatan

KALAIANDA ,Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan meringkus satu orang tersangka.

Pelaku Okta Heriyanto (33), diketahui adalah warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasutio, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub menjelaskan, kejadian curat terjadi sekira jam 04.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 lalu. Saat itu, korban Agung Prabowo (23) menginap dirumah temannya yang bernama Pito Ananda Risyah (31) yang berada di Dusun Sabah Tuha, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

Baca Juga:  Sosok Dr. (C) Kompol Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.H. Di Tengah Sidang Praperadilan Lahan Cengkareng

“Pelaku masuk kedalam rumah Pito, kemudian mengambil hand phone milik korban yakni satu unit hand phone merk Xiaomi Redmi 5A warna silver dan satu unit hand phone merk Samsung J1 warna putih yg tergeletak diatas tempt tidur,” kata AKP Mulyadi, Selasa (12/1/2021).

AKP Mulyadi melanjutkan, korban sempat terbangun dan memergoki pelaku, namun pelaku berhasil lari menggunakan sepada motor miliknya. Pada saat pelaku melarikan diri, telepon genggam merk nokia warna putih hitam milik pelaku terjatuh di rumah Pito (31).

Baca Juga:  Koramil Sukosewu Bojonegoro Tanam Pohon Diseputaran Embung Buntung

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda,” jelas AKP Mulyadi.

Berbekal petunjuk awal yakni hand phone merk Nokia milik pelaku, yang terjatuh di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira jam 16.00 WIB pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021, Team Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil menangkap Pelaku di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Setelah di interogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Mulyadi.

Baca Juga:  ACT Luncurkan Wakaf Distribution Center Di Jombang Jawa Timur

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak hand phone Samsung J1, satu unit hand phone merk Nokia warna putih hitam dan satu unit sepada motor Honda Beat warna silver Noka : MH1JFZ214KK646723 Nosin : JFZ2E1645547 Nopol BE 2752 EP An. Okta Heriyanto.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Mulyadi. (Humas/joe)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru

Peristiwa

Tretes Jadi Sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jumat, 13 Sep 2024 - 00:22 WIB