Polsek Kalianda Berhasil Meringkus Pelaku Curat

Jejakkasus info| Lampung Selatan

KALAIANDA ,Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan meringkus satu orang tersangka.

Pelaku Okta Heriyanto (33), diketahui adalah warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasutio, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub menjelaskan, kejadian curat terjadi sekira jam 04.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 lalu. Saat itu, korban Agung Prabowo (23) menginap dirumah temannya yang bernama Pito Ananda Risyah (31) yang berada di Dusun Sabah Tuha, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

“Pelaku masuk kedalam rumah Pito, kemudian mengambil hand phone milik korban yakni satu unit hand phone merk Xiaomi Redmi 5A warna silver dan satu unit hand phone merk Samsung J1 warna putih yg tergeletak diatas tempt tidur,” kata AKP Mulyadi, Selasa (12/1/2021).

AKP Mulyadi melanjutkan, korban sempat terbangun dan memergoki pelaku, namun pelaku berhasil lari menggunakan sepada motor miliknya. Pada saat pelaku melarikan diri, telepon genggam merk nokia warna putih hitam milik pelaku terjatuh di rumah Pito (31).

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda,” jelas AKP Mulyadi.

Berbekal petunjuk awal yakni hand phone merk Nokia milik pelaku, yang terjatuh di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira jam 16.00 WIB pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021, Team Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil menangkap Pelaku di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Setelah di interogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Mulyadi.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak hand phone Samsung J1, satu unit hand phone merk Nokia warna putih hitam dan satu unit sepada motor Honda Beat warna silver Noka : MH1JFZ214KK646723 Nosin : JFZ2E1645547 Nopol BE 2752 EP An. Okta Heriyanto.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Mulyadi. (Humas/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *