Denpasar | jejakkasus.info – Polisi Polsek Kuta mengamankan seorang pria bernama Amrin AL Rasyid Pane,(20) asal Tapanuli Sumatera Utara karena telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap korban RA, (23).
Peristiwa terjadi di lantai dua salah satu kamar kos di wilayah Banjar Merta Jati, Jalan Bhineka Jati Jaya IX Nomor 15, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, korban RA yang ternyata baru tiga hari di Bali untuk mencari kerja asal Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Tetapi saat tiba di Bali korban langsung open BO lewat Aplikasi MiChat. Korban datang ke lokasi TKP setelah dipesan oleh pelaku dan telah sepakat harga tetapi usai berhubungan badan korban meminta di bayar Rp 1.000.000. Sementara pelaku hanya punya uang Rp 500.000. Kontan permintaan itu ditolak pelaku. Karena ditolak, korban mengancam memanggil pacar dan temannya. Ancaman itu membuat tersangka panik dan membunuh korban pakai pisau dapur dan membuang korban menggunakan koper di jembatan wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, SIK.,MM. Sabtu siang (4/5/24) kepada media menjelaskan bahwa kondisi korban banyak luka terutama pada leher korban sangat parah karena pelaku sempet mematahkan leher korban agar bisa dimasukan ke dalam koper.
Luka tikamnya banyak. Berapa jumlahnya kami belum bisa rincikan. Jumlahnya lebih dari tiga luka tikam. Luka paling parah pada bagian leher akibat digorok. Leher korban nyaris putus,” ungkap Kombes Wisnu didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,M.Si. serta Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina, SIK.,MH.
Lebih lanjut Kombes Wisnu mengatakan bahwa pelaku panik dan kalut setelah diancam korban sehingga spontan mengambil pisau dan menganiaya korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku memaksa memasukan mayat korban ke dalamnya koper ukuran medium dan pelaku mematahkan leher korban.
Tersangka sebenarnya sudah tidak tahu arah mau dibawa ke mana mayat korban. Kebetulan lewat ke arah Jimbaran dan ada kesempatan untuk dibuang ke jembatan di Jimbaran,” beber Kombes Wisnu.
Pelaku berniat kabur dari Bali dan pulang kerumah kosnya hendak membersihkan diri dan noda darah di TKP tetapi saat tiba di pelaku lihat telah banyak orang termasuk petugas Kepolisian sehingga pelaku kabur kerumah saudaranya di daerah Kelan, Kuta Badung.
Saat pulang buang mayat korban tersangka berencana membersikan darah korban di kamar kosnya kemudian kabur ke kalung halamannya. Saat sampai di kos sudah banyak orang dan sudah ada polisi. Pelaku pun pergi tempat tinggal kakaknya di Kelan. Kakanya menyarankan untuk menyerahkan diri,” ungkap Kapolresta.
Pihaknya saat ini tengah menunggu hasil autopsi jenazah korban dari RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. Dan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
Red/am