Denpasar | jejakkasus.info – Rabu, 14 Agustus 2024, pagi pukul 09.20 WITA, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Anton Viktorovich diserahkan kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Mapolsek Kuta Selatan di karenakan WNA tersebut telah melakukan perbuatan yang membuat warga tidak nyaman.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat bernama Suarna Dyasa tentang adanya WNA yang membuat onar Lingkungan Banjar Cengiling Jimbaran pada Senin (12/8/24) sekitar pukul 15.00 WITA,
Pelaku bernama Anton Viktorovich asal Rusia dimana pelapor kenal dengan pelaku karena pelanggan di bengkel, sebelumnya pelaku meminta bantuan untuk menitipkan barang-barangnya miliknya karena berencana mencari kontrakan baru.
Pelapor kemudian meminjamkan kamar untuk ditempati sementara. Namun telah beberapa lama Anton enggan untuk meninggalkan kamar tersebut, sehingga pelapor terpaksa mengeluarkan barang-barang miliknya, yang memicu kemarahan Anton hingga akhir warga melaporkan hal tersebut lewat call center Polri 110.
Setelah dikeluarkan, Anton Viktorovich tetap tidak mau pergi dan membuat onar, mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.,S.H.,M.H. setelah menerima laporan tersebut
Personil Polsek Kuta Selatan mendatangi TKP serta berhasil mengamankan Anton Viktorovich
“Setelah kami cek yang bersangkutan tidak ada pasport dan menurut keterangannya pasport miliknya hilang,” ucap Kapolsek. (14/8/24)
Selanjutnya Unit Intelkam Polsek Kuta Selatan melaksanakan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai yang diwakili oleh bapak Fahrizal untuk penanganan terkait kasus tersebut.
“Pelaku Anton Viktorovich kemudian kami serahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut,” tambahnya.