Polsek Pontianak Barat Amankan Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Pontianak, Polda Kalbar | Tim Spartan Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang berinisial GA dan VW. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at, 31 Oktober 2025 di Jalan Komyos Sudarso, Gang Jeruju 3, Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku GA adalah dengan meminjam sepeda motor milik pelapor jenis Honda Vario serta HP yang pada saat itu digunakan oleh adik pelapor dengan alasan untuk mengambil telepon genggam milik pelaku yang sedang digadaikan. Namun setelah motor dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya sehingga korban melapor ke Polsek Pontianak Barat.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus S.H., M.H segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil dilacak di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:  Berikan rasa aman di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi

Dari hasil penyelidikan lanjut, tim Spartan Pontianak Barat memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di Hotel Sentral Jalan Teuku Umar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Polsek Abiansemal Gelar Pengaturan Lalu Lintas Sore

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo S.A.P., M.Sos melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus S.H., M.H mengapresiasi kinerja Tim Spartan yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

(HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *