Polsek Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu | jejakkasus.info

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (5/8/2024).

Kedua tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Kharul Imam (36), warga Pekon Ambarawa yang ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor milik Ali Imron, tetangganya sendiri, di Ambarawa Pringsewu pada 6 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:  Kabupaten Jombang Raih APE Kategori Utama

Tersangka kedua adalah Widodo (41), warga Kabupaten Pesisir Barat, yang ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas, ponsel, dan uang tunai Rp1,1 juta di rumah Hendra Setiawan di Pekon Podosari Pringsewu pada 10 Juli 2024 lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga:  Oknum Komisioner KPU Bondowoso Diduga Lakukan Pungli Terhadap Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Di 3 Kecamatan

“Selanjutnya, sesuai Pasal 8 ayat (3), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada pihak JPU untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” ujar Kompol Rohmadi pada Senin (5/8/2024).

Selain kedua tersangka, Kapolsek menyebut penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Kedua kendaraan tersebut adalah milik korban yang berhasil dicuri oleh para pelaku.

Baca Juga:  Pj.Bupati Pringsewu Tinjau RSUD

Rohmadi mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh
Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi
4 Narapidana Rutan Kota Agung Dicabut Hak Remisi Terlibat Penipuan Online
Dugaan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran Terbongkar
Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Razia Mendadak
Modus Transfer Palsu, 4 Napi Rutan Kotaagung Tipu Pedagang Beras di Pringsewu
Golkar Pesawaran Siap Menangkan Pasangan Aries Sandi-Supriyanto di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 19:19 WIB

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 September 2024 - 15:10 WIB

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 September 2024 - 14:04 WIB

Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi

Selasa, 10 September 2024 - 20:26 WIB

4 Narapidana Rutan Kota Agung Dicabut Hak Remisi Terlibat Penipuan Online

Selasa, 10 September 2024 - 19:38 WIB

Dugaan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran Terbongkar

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB