Polsek Sekincau Adakan Kegiatan Jumat Curhat di Pekon Suka Makmur

Sekincau, Jejakkasus.info

Pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Sekincau melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat yang bertempat di Balai Pekon Suka Makmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Sekincau, AKP Hi. Sahril Paison, SH., M.H., dan didampingi oleh beberapa anggota Polsek Sekincau, yaitu Ps Panit I Binmas Polsek Sekincau, Aiptu Fahrurrozi; Ps Panit II Binmas Polsek Sekincau, Bripka Sarmelia; Ps Panit II Intelkam Polsek Sekincau, Aipda Saut R Situmorang; Bhabinkamtibmas Pekon Suka Makmur, Brigpol Deden Ardiles; dan Bhabinkamtibmas, Aiptu Anton Rianda.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Pj Peratin Pekon Suka Makmur, Sdr. M. Zarkasih; Ketua LHP Pekon Suka Makmur, Sdr. Sutioso; serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Pekon Suka Makmur, beserta masyarakat Pekon Suka Makmur.

Dalam sambutannya, Kapolsek Sekincau, AKP Hi. Sahril Paison, SH., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan dan menjelaskan bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program dari Kapolri untuk turun langsung ke masyarakat guna menerima keluhan serta masalah kamtibmas dari masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya mendekatkan diri kepada masyarakat dan mengajak mereka untuk bersama-sama menciptakan kebaikan.

Kapolsek Sekincau juga meminta masukan mengenai pelayanan Polri kepada masyarakat agar bisa menjadi contoh dan teladan. Selain itu, ia menghimbau warga untuk menjaga situasi kamtibmas dan menghindari pelanggaran hukum sekecil apapun. Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan ronda malam, terutama karena wilayah mereka berbatasan dengan wilayah Oku, untuk mencegah tindakan kriminal. Mengingat saat ini sedang memasuki masa panen raya kopi, Kapolsek Sekincau juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menjalin koordinasi dengan semua pihak jika ada hal yang dapat mengganggu kamtibmas menjelang panen raya kopi.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa warga menyampaikan aspirasi dan pertanyaan mereka. Sdr. Safei dari Pekon Suka Makmur mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kapolsek dan menanyakan tentang tindakan yang harus dilakukan jika ada orang yang menjual motor bodong serta berapa tahun waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi). Sdr. Dede Supriadi dari Pekon Suka Makmur menanyakan tentang cara mengurus pajak motor bekas yang dibeli dari luar daerah dan proses balik nama.

Sdri. Saroh dari Pekon Suka Mulya menanyakan prosedur pembuatan STNK baru atau menghidupkan kembali surat kendaraan yang sudah mati pajak selama 5 tahun. Sdr. Subandi dari Pekon Suka Makmur bertanya tentang hukum yang berlaku jika ada pencuri kopi atau motor yang tertangkap oleh warga dan dihakimi massa. Sdr. Malik dari Pekon Sukamakmur menanyakan tentang biaya tilang oleh Polisi Lantas di Liwa dan kemana biaya tersebut harus dibayarkan.

Kapolsek Sekincau menjawab setiap pertanyaan dengan rinci dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh warga. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menjelaskan bahwa tilang yang dilakukan oleh polisi harus dibayarkan melalui saluran resmi yang telah ditentukan.

Kegiatan Jum’at Curhat selesai pada pukul 11.25 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. Kapolsek Sekincau berterima kasih kepada seluruh warga yang hadir dan mengharapkan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *