Polsek Sidomulyo Berhasil Amankan Tindak Pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakakasus Info|Lampung Selatan

SIDOMULYO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku Nurhidayat (44) bekerja sebagai buruh bertempat tinggal di Dusun II Rt/Rw 001/002 Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengki Darmawan menjelaskan, sekira jam 08.00 WIB pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, telah terjadi tindak pidana KDRT oleh pelaku Nurhidayat (44) terhadap korban Sunarmi (35) yakni istri pelaku. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah pelaku.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Polres Padanglawas, TNI, PWRI dan PAMK Berbaur bersama berbagi kasih dengan Orangtua Lansia 

“Pelaku menusuk korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis keris. Tak berhenti hanya pada korban, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anak korban SNA (12) dengan melukai bagian telapak kanan bagian kiri menggunakan keris,” rinci Iptu Hengki, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:  Tanggulangi Dampak Sosial Covid-19, Dinsos Kaur Gelar Sosialisasi Penyluran CSR

Akibat kejadian tersebut, korban Sunarmi (35) mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Bob Bzar kalianda untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan medis. Kemudian, paman korban Suwandi (55) melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mengamankan tersangka Nurhidayat (44) dan dibawa ke Mapolsek Sidomulyo,” urai Iptu Hengki.

Baca Juga:  Duel Maut 2 Pria Asal Pesawaran 1 Tewas

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu bilah senjata tajam jenis keris bergagang kayu warna cokelat guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas Iptu Hengki. (Humas/joe)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB