Surabaya | jejakkasus.info – Polsek Simokerto Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Gembong Gang IV. Kedua tersangka, FR (34) dan MN (30), ditangkap saat mendorong motor hasil curian. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Royan, yang saat itu sedang berpatroli dengan pakaian preman. Mereka mencurigai dua pria yang terlihat mendorong motor di area pemukiman. Selasa. (04/02/2025)
Setelah diperhatikan lebih lanjut, wajah kedua pria tersebut menyerupai pelaku curanmor yang videonya sempat beredar luas di media sosial. Tanpa membuang waktu, polisi segera bertindak. Dengan sigap, salah satu anggota menendang kedua pelaku hingga tersungkur. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, mereka akhirnya mengakui bahwa motor Yamaha Vega ZR yang mereka bawa adalah hasil curian.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda di Surabaya, termasuk di depan RS Al-Irsyad, Pasar Besar Bubutan, Bubutan, Kapasan, Pegirian, Kenjeran, dan Jalan Koblen. Mereka menjual motor hasil curian kepada penadah di wilayah Madura dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Beliau juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda atau alarm saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah aksi pencurian. (CCN Tim 9 – Sembilan)