Jejakkasus.com l Majalengka – Jajaran Polsek Polres Majalengka, Sabtu (12/12/2020) malam melakukan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi kondisi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukumnya masing-masing.
Jajaran Polsek Talaga Polres Majalengka, yang dipimpin langsung AKP Agus Romi melakukan, razia sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong di depan Kantor Polsek Talaga.
“Razia itu, berhasil mengamankan 11 unit kendaraan R2, dengan knalpot bising, tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) dan tanpa kelengkapan surat kendaraan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Talaga AKP Agus Romi.
Kapolsek Talaga AKP Agus Romi mengatakan, di lapangan polisi dapat melakukan penindakan secara langsung, terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau suara yang mengganggu.”Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan tilang,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Talaga juga mengatakan, akan gencar razia pengendara yang melanggar, sekaligus dengan kendaraannya kami amankan.”Mau ambil motornya harus bawa knalpot standar,” tandasnya. (Leo)