Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap kasus Cabul Di Bawah Umur

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakakasus Info|Lampung Selatan

TANJUNG BINTANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dan mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka Herliansyah (30), bekerja sebagai ojek online warga Perumahan Griya Indusri Blok H No. 11, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengungkapkan, tindakan pencabulan terhadap korban DSP (16) pertama kali dilakukan dirumah paman pelaku Herliansyah (30) pada bulan September 2020, sekira jam 01.00 WIB di Perumahan Griya Industri Blok J3 No. 07, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.

“Sekira jam 24.00 WIB pelaku mendatangi rumah pamannya dan melihat korban DSP (16) sedang tertidur pulas bersama adik pelaku didalam kamar. Pelaku Herliansyah (30) kemudian mencabuli korban dengan cara memegang payudara dan menciumi, sambil mengancam korban dengan kata-kata ‘diam jangan berteriak’,” terang AKP Talen, Kamis pagi (14/1/2021).

Baca Juga:  Oknum Calon Kepala Daerah Kepahiang Diduga Gunakan Ijasah Palsu

AKP Talen melanjutkan, beberapa hari setelah kejadian pelaku Herliansyah (30) kembali mengulangi perbuatannya dengan mendatangi rumah korban DSP (16), sekira jam 01.00 WIB pelaku masuk kedalam kamar korban melalui jendela dan mengancam korban untuk tidak berteriak.

“Dalam kondisi ketakutan dan terpaksa, terjadilah persetubuhan antara pelaku dengan korban. Perbuatan itu diulangi oleh pelaku Herliansyah (30) hingga 3 kali, dengan waktu yang berbeda tempat yang sama dan modus operandi yang sama,” urai AKP Talen.

Semenjak kejadian itu, korban DSP (16) mengalami depresi kemudian pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri pada bulan oktober 2020 s/d Januari 2021. Pada tanggal 06 Januari 2021, korban kembali pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi masih mengalami depresi dan sering murung didalam kamar.

Baca Juga:  Bupati Cirebon, Ajak Wagub Jabar Kunjungi Fadli

“Orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya kemudian bertanya dan korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku Herliansyah (30) sebanyak empat kali. Ibu korban KAS (44) tidak terima dan mengajak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang guna proses lebih lanjut,” tegas AKP Talen.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Reskrim Polsek Tanjung Bintang menyelidiki keberadaan pelaku Herliansyah (30). Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai ojek online di Kota Bandar Lampung.

“Sekira jam 17.17 WIB hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, Pelaku diringkus petugas ketika sedang menunggu penumpang, disamping rumah makan uduk Toha Jalan Antasari Kota Bandar Lampung. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak empat kali,” jelas AKP Talen.

Baca Juga:  Jelang Perayaan Nataru TA.2021 Prajurit Yonmarhanlan VII Gelar Baksos

Guna proses hukum lebih lanjut, Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti milik korban berupa, satu potong baju lengan pendek warna putih, satu potong rok plisket warna hijau bergaris putih, satu potong celana dalam warna pink, satu potong BH warna merah maroon.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” pungkas AKP Talen. (Humas/joe)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB