Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pembunuhan Motif Balas Dendam

Bangka Barat l Jejakkasus.info – Polsek Tampilang Ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Hari Sabtu, tanggal 11 September 2021 Sekira pukul 03.00 Wib di Pondok TI bertempat di Dusun Pelaik Desa Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

KORBAN an.  SUDIAR Als ADAM 45 Th warga Dsn. Pelaik Ds. Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Babar. Kejadian Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib, telah datang ke Polsek Tempilang seseorang yang bernama Sdr ALUN (Istri korban) dan Sdr SOPIAN HADI (KADUS) yang menerangkan bahwa Suaminya yang bernama Sdr SUDIAR Als ADAM telah 4 (empat) hari tidak kembali kerumah dan keluarganya pun tidak mengetahui keberadaan Sdr. SUDIAR Als ADAM tersebut.dan terakhir sdr Adam pergi dengan rekannya yang bernama sdr Rus,Toni dan Sandi.

Mendapatkan informasi tersebut Polsek tempilang yang dipimpin oleh Kapolsek tempilang IPDA Mulia Renaldi, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut Polsek Tempilang yang di pimpin oleh Kapolsek Tempilang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan introgasi sdr Rus,Toni dan Sandi sdr Adam ada berkelahi dengan sdr Boyon di pondok TI di dusun pelaik desa Tanjung Niur kec. Tempilang , kemudian pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di rumah kakak kandung pelaku daerah Ds. Air Lintang Kec. Tempilang, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa dirinya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menebas leher korban dengan menggunakan sebilah parang secara bertubi-tubi kemudian korban disembunyikan di lobang camui tempat orang bekerja TI di dusun Pelaik dengan cara ditimbung dengan menggunakan pasir.PELAKU Su 21 tahun
Warga Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Babar

Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Sepeda motor YAMAHA MIO JT Warna Silver dan 1 (satu) helai celana panjang warna Hitam yang digunakan korban

Kapolsek tempilang IPDA Mulia Renaldi, SH seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek tampilang guna penyidikan lebih lanjut, kan untuk motif pembunuhan nya dendam

” Pelaku berhasil diamankan untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek tampilang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk motif pembunuhannya pelaku merasa dendam terhadap korban dan memang tidak akur dari dulu” ujar Kapolsek Tempilang.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *