Pos Anggaran ekstrakurikuler SMP N 10 Terpakai Habis Ditengah Pandemi

Jejakkasus.info I Bengkulu – Biaya operasional sekolah (BOS) yang dikucurkannya Pemerintah Pusat ke semua jenjang sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA baik negeri maupun swasata, bertujuan untuk mengentaskan program wajib belajar sembilan tahun, SMP N 10 Kaur salah satu sekolah yang menerima kucuran dana bos ditahun ajaran 2020/2021 yang besaran cukup siknifikan Rp. 200 juta, diantaranya diperuntukkan untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler dan rehabilitasi saran prasarana sekolah meja kursi siswa.

Kepala sekolah SMP Negeri 10 Lismirhan kepada Media mengatakan, bahwa semua anggaran dari Bos untuk ekstrakurikuler habis terpakai dikarenakan kegiatan ekstrakurikuler ditahun 2020 tetap aktif dilakukan disekolahnya meskipun dalam kondisi covid-19.

“Saya lupa berapa angka pastinya besaran anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler dari dana Bos, yang jelas anggarannya terpakai semua untuk membiayai kegiatan ekstra, sebab meskipun covid-19 kegiatan ekstrakurikuler disekolah kita tetap dilaksanakan, dan anggaran tersebut digunakan untuk membayar pelatih dalam ekstrakurikuler tersebut,” jelasnya melalui saluran seluler Rabu (21/04/21)

Sementra untuk pos rehabilitasi sarana prasarana sekolah, Lismirhan mengaku digunakan untuk perbaikan meja kursi siswa dan pembelian laptop sekolah,” semua dana terialisasi dipakai untuk perbaikan meja kursi siswa dan pembelian laptop,” ungkapnya meyakinkan.

Berikut rincian penggunaan Dan Bos SMP N 10 ditahun 2020 lalu untuk anggaran ekstrakurikuler dan pemeliharaan prasarana sekolah berdasarkan data laporan penyaluran yang disampaikan ke Kemendikbud, untuk tahap I, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 23.917000, peliharaan saran dan prasarana sekolah Rp. 17.070.000. Tahap II, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 27.109.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 25.255000, dan Tahap III pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.24.960.000, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp. 225000.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama sejak ditetapkannya Kabupaten Kaur wilayah tanggap darurat bencana covid-19 ditahun 2020 lalu, pemerintah memberlakukan aturan pembelajaran sistem dalam jaringan (Daring) artinya KBM tidak boleh dilakukan tatap muka, kebijakaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus corona masuk kesekolah. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *