PP TANGGAMUS DAN REKAN UNGKAP “KEJANGGALAN” DALAM DUGAAN KETERLIBATAN KOYIM DIPELANGGARAN HUKUM

Tanggamus, Jejakkasus.info

Santer pemberitaan terkait koyim sejak 24 april 2021 hingga hari ini tidak hanya publik dan elit-elit ditanggamus pun organisasi berbasis kemasyarakatan melalui sekretarisnya bung ADI PRAYOGA beserta rekan memasang mata dan mencari kebenaran dalam issue hangat ini.

Bagaimana tidak kita ikuti wong ini bukan hal main main, kalau apa yang ada dipemberitaan benar faktanya, kita tentu apreasiasi itu. juga sebaliknya seandainya ada pemberitaan yang kurang pas ya tim media punya hak jawab, gak ada masalah saya rasa, justru seharusnya kita berterimakasih sebab pasti dengan adanya pemberitaan dimedia setidak-tidaknya nama beliau lebih dikenal orang, memang beginilah resiko resiko dari kita hidup berdemokrasi, sejauh kita tidak melawan hukum dan merasa ada salah terhadap yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ya kita gak perlu merasa risih juga resah, kalau benar kenapa menghindar kan begitu.

Lebih jauh sekretaris akui bahwa beliau juga menggali info dan fakta fakta hukum dilapangan agar semua bisa jelas dan terang benderang dan tentu juga agar tidak ada orang atau kelompok yang dirugikan, saya dan rekan tentunya memahami batasan batasan, terlebih dalam perkara ini soal siapa nanti yang jadi tersangka itu tentu ranah kepolisian sifatnya kami hanya mendorong, mengingatkan juga mendukung langkah dan kinerja aparatur hukum dalam menegakan supremasi hukum dibumi begawi jejama ini.

Artian nya kami buktikan bahwa memang ucapan dan tindakan kami tegak lurus, kalau hanya memberikan statment semua bisa berstatment, baik PP beserta rekan juga tim media yang berkongsi dalam satu meja satu makanan bukan tipikal orang orang yang suka mencelakakan dan merugikan apalagi menjatuhkan sesama, pun mengambil keuntungan dari orang lain tentu bukan jalan yang kami tempuh, sama sama ajalah kita bersinergi untuk tetap menegakan kebenaran, yang salah tetap salah dan dihukum dan yang benar akan tetap benar.

Sebab pemberitaan pemberitan dan statment dari saya yang keluar pekan lalu kabarnya ada yang mempertanyakan dan mempermasalahkan yasudah sekalian saja kita bocorkan kejanggalan dalam perkara ini, terlepas apa maksud dan tujuan nya, kami buang tau tapi publik memang berhak tau temuan kejanggalan yang kami dapatkan, agar orang yang seharusnya dihukum tetap dihukum bukan justru menumbalkan orang lain terlebih jika itu sanak famili yang buta terhadap hukum. Sebelum nanti terlambat pesan kami siapapun yang ditetapkan tersangka dalam hal ini, jangan kamu mau menanggung dosa dan hukuman yang seharusnya bukan untukmu.

Bagi kami jelas ada kecurigaan dan kesan meloloskan seseorang dari jerat hukum dalam perkara ini, bisa kita semua lihat dari laporan dan keterangan pihak korban sarwi binti santari pada laporan awal dengan nomor laporan : Lp/261/III/2021/lpg/ res tgms, tanggal 05 maret 2021.
Sebagaimana yang pernah diberitakan jelas terlapor atas nama koyim dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah.

Akan tetapi dalam SP2HP yang diterima pihak korban sarwi binti santari justru ada perubahan bunyi laporan dan nomor laporan no pol :

Lp/B-261/III/2021/LPG/RES TANGGAMUS, TANGGAL 05 MARET 2021.
Dengan perkara “dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau penghancuran atau pengrusakan barang dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya” pasal 385 jo pasal 406 dan atau pasal 6 ayat 1 huruf a UU NO.51 PRP tahun 1960.
Terlapor : —

Sementara waktu itu sejauh yang kami tau kasat reskrim pernah memberikan statment : ‘Untuk periksa anggota DPRD tunggu ijin gubernur”

Dan kabar lebih aneh nya lagi, beberapa hari ini via telpon kasat mengatakan tidak pernah menerima dan memproses laporan terkait anggota DPRD.

Lebih jauh lucunya lagi apa boleh, apa masuk akal dalam waktu satu hari yang sama pelapor memasukan dua laporan yang berbeda?

Kalau kita lihat dari SP2HP yang diterima pihak korban artinya laporan mereka di awal tidak diproses, dan laporan yang kedua diproses tentu aneh dan saya rasa mungkin melawan aturan kalau begini.

Terkait kategori dalam kasus ini pun tidak ada kejelasan sudah 100 hari lebih sejak tanggal laporan namun menurut pengakuan keluarga korban baru menerima 2 kali SP2HP, kalau memang kategori kasus ini sangat sulit seharusnya pihak korban sudah lima kali menerima SP2HP.

Jadi sebenarnya ini ada apa maksudnya bagaimana, kita ingin menegakan hukum atau hukum disini hanya slogan hampa bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan nya dimuka hukum hanya celoteh raja.!!

Kalau semisal ini bagian dari strategi agar memenangkan sengketa ya sah-sah saja tapi juga jangan kita justru hanya menang sengketa tapi terlapor oleh korban lolos atau terlapor di awal-awal diakhir berbeda tersangka, ini pasti sakit dan membuat terlapor di awal makin besar kepala dan merasa kebal hukum dan jelas kita menghianati keperawanan hukum itu sendiri.

Adapun alasan alasan lain klasik lah itu, sudah jelas kok kalau memang berniat dan tidak main-main terlapor di awal tentu sesuai ketentuan 184 kuhap tentang alat bukti yang sah tidak akan mungkin dia terlepas dari jerat hukum, kami tidak ingin cari cari apalagi bermasalah dengan hukum tapi kami akan berusaha mengawal dan menegakan keadilan, saya berdiri bersama kebenaran tandas adi prayoga.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *