PPDB SMAN 3 Tidak Transparan, Orangtua Siswa Berharap Adanya Seleksi Ulang

Tangerang I Jejakkasus.info – Pergub Banten NO 7 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dari Permendikbud NO 1 Tahun 2021 tentang PPDB, telah tercantum hal hal yang dianggap penting selama proses PPDB berlangsung, agar prinsip prinsip yang sudah disepakati bisa terpenuhi dengan baik.

Demikian juga sebagaimana termuat didalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten NO 800/220/Dindikbud/2022 tentang petunjuk teknis PPDB, bahwa didalam kegiatan PPDB harus terpenuhi Empat prinsip, yaitu Objektif, Akuntabel, Transparan dan Nondiskriminasi.

Sehubungan dengan hal diatas, Kepala Kantor Cabang Dinas ( KCD ) pendidikan Kabupaten Tangerang Mohamad Bayuni, ketika dimintai keterangan dikantornya pada Senin ( 18/07/2022 ) terkait dengan banyaknya keluhan dari orang tua/ wali calon murid yang mewarnai PPDB 2022/2023 SMAN 3 kabupaten Tangerang karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip prinsip yang tertuang didalam juknis PPDB, beliau menjelaskan, bahwa untuk urusan PPDB kali ini pihak KCD tidak diberikan wewenang oleh Dindikbud Banten.

” Mohon maaf sebelumnya pak, namun terkait PPDB kali ini kami tidak ada wewenang, jadi sesuai aturan semua keputusan ada di satuan sekolah masing masing, dan apabila ada permasalahan silahkan langsung ke panitia PPDB atau ke Dinas Provinsi,” tutur beliau.

Sebagai informasi, sebagaimana telah dimuat di pemberitaan jejakkasus.info pada edisi sebelumnya, bahwa Proses PPDB di SMAN 3 Kabupaten Tangerang dikeluhkan karena tidak adanya transparansi didalam pengumuman hasil seleksi, terkecuali jalur zonasi. Hal tersebut disebabkan pihak panitia tidak mengumumkan hasil seleksi secara terbuka di website resmi satuan sekolah.

Padahal, apabila merujuk kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, bahwa pengumuman hasil seleksi harus di muat di dalam website resmi sekolah yang memuat: Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ), Nama siswa/i serta asal sekolah, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh panitia PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang.

Untuk mendapatkan informasi apakah anaknya lulus seleksi atau tidak, pihak orang tua/ wali harus mengirimkan NISN anaknya lewat pesan WhatsApp yang ditujukan kepada salah satu NO WhatsApp yang telah di sediakan oleh pihak panitia yang kemudian akan di balas oleh panitia. Praktek demikian jelas sudah keluar dari aturan yang ada dan terkesan membuat aturan tersendiri.

Dengan adanya ketidaksesuaian tersebut, beberapa orang tua/wali calon murid yang anaknya tidak lulus merasa tidak puas dan mengharapkan supaya proses PPDB di SMAN 3 perlu diadakan seleksi ulang kembali, demi tercapainya rasa keadilan dan transparansi untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap dunia pendidikan di Provinsi Banten, khususnya SMAN 3 yang selama ini difavoritkan oleh masyarakat.

Just

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *