Jejakkasus.Info | Lampung Selatan SelatanPALAS, Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Kecamatan Palas selenggarakan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kecamatan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Selatan(Lamsel) tahun 2020, di aula Way Pisang kantor kecamatan setempat, Jum’at (11/12/2020).
Ketua PPK kecamatan Palas I Ketut Purne mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 14 Desember 2020.
“PPK kecamatan Palas melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan, saya nyatakan resmi dibuka hari ini”, terang I Ketut Purne dalam pidato sambutannya.
I Ketut Purne melanjutkan, dalam proses penghitungan atau rekapitulasi perolehan suara menggunakan 2 aplikasi yakni sirekap yang terhubung langsung dengan website KPU RI dan excel, bilamana terjadi kendala tatkala menggunakan aplikasi yang pertama.
“Dalam rapat pleno proses rekapitulasi perolehan suara menggunakan aplikasi sirekap dan aplikasi excel” kata I Ketut Purne.
I Ketut Purne menambahkan, bilamana ada saksi dari salah satu pasangan calon yang menyatakan keberatan dengan proses rekapitulasi form C1, agar dituangkan kedalam form keberatan dan ditanda tangani oleh saksi yang bersangkutan.
“Ketika ada kekeliruan, mari kita selesaikan dengan sopan dan santun, bagaimanapun juga Kecamatan Palas adalah milik kita bersama” pungkas I Ketut Purne.
Tampak hadir dalam rapat pleno itu, aparat keamanan gabungan dari Polres Lamsel dan Kodim 0421/LS juga saksi-saksi dari Paslon nomor urut 1 Nanang-Pandu, nomor urut 2 Toni-Anthoni dan nomor urut 3 Hipni-Melin. (red)