Jakarta l Jejakkasus.info – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, membacakan langsung putusan perkara bernomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro, dalam sidang pleno.
Mahkamah Konstitusi, menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, Senin (23/10/2023) di Gedung MK-RI, Jakarta Pusat.
Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Hal ini disebabkan permohonan Pasal 169 huruf (q) telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan pemohon.
Dengan adanya putusan MK ini, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, masih tetap bisa maju sebagai bakal Calon Presiden (Capres) di Pilpres 2024.
Prabowo genap berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya, pada pekan lalu, MK telah membacakan beberapa putusan perkara gugatan terhadap Undang-undang Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres.
Salah satu gugatan mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirreru yang terdaftar dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
(Tim Sembilan)