Praktisi Hukum Asal Kalianda Ini Sebut ASN dan Aparatur Desa Boleh Hadiri Kampanye

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Jejakkasus.Info KALIANDA – Praktisi hukum asal Kota Kalianda Firnando SH menilai, pernyataan tim hukum bakal paslon Egi – Saiful (egsaa) soal akan melaporkan sejumlah kades dan ASN yang tidak netral ke Bawaslu karena ikut menghadiri deklarasi paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam masih terlalu prematur untuk disampaikan ke media.

Dimana, terus Firnando, di dalam artikel berita tersebut, tim hukum pemenangan egsa masih dalam kondisi mempelajari dan masih pula mengumpulkan bukti-buktinya terkait tudingan tak netral ASN dan aparatur desa tersebut.

“Sebagai praktisi hukum, saya fikir pernyataan mereka di media (Tim Hukum egsa) masih terkesan terburu-buru. Karena mereka baru menerima informasi, sekali lagi baru sebatas informasi. Maka itu ada pernyataan lanjutan, tim hukum mereka itu masih sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-buktinya serta menggarisbawahi pengenaan sanksi. Terkait sanksi, sepertinya mau ‘ngemoop’ ke pendukung pihak lawan,” ujar lawyer muda yang familiar disapa Nando ini, Jumat 30 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pemilik Warkop Karaoke Lapor Ke Polres Pasuruan "Kasusnya Perusakan dan diancam Akan dibunuh''.

Kendati demikian, Nando meluruskan terkait kehadiran baik ASN maupun perangkat desa di acara deklarasi ataupun kampanye pasangan calon kepala daerah. Nando menegaskan, ASN dan aparatur desa memang diwajibkan netral, tidak boleh berpolitik praktis. Namun begitu, ASN dan aparatur desa diperbolehkan untuk hadir pada saat kampanye paslon kepala daerah. Karena, sambungnnya, baik ASN maupun perangkat desa memiliki hak suara.

Baca Juga:  Bazar Murah Ramadhan Kodam IV/Diponegoro, Pangdam : Demi Memenuhi Ketersediaan Bahan Pokok Masyarakat Menjelang Lebaran

“Jadi disini perlu saya tegaskan, bahwa baik ASN maupun perangkat desa tidak dilarang untuk menghadiri kampanye paslon apalagi baru sebatas deklarasi bakal paslon. Karena apa, karena ASN ataupun aparatur desa ini memiliki hak pilih dan berhak mengetahui bagaimana visi-misi paslon yang bakal dia pilih sebagai referensi dia nanti di bilik suara pada 27 November mendatang,” imbuh Nando seraya mengatakan masalah dibolehkannya ASN dan aparatur desa hadir dalam kampanye sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga:  Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran 4 Kios

Menurut pengacara asli kelahiran Kalianda ini, kehadiran ASN di dalam kampanye paslon kepala daerah diposisikan kampanye pasif. Maksudnya adalah, lanjut Nando, ASN ataupun aparatur desa itu boleh hadir, tapi dilarang kampanye aktif, seperti adanya ajakan memilih. Hanya sebatas menyimak visi-misi paslon.
(*)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum
Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam
Satgas Preventif Polres Karangasem Amankan Kantor KPU Tahap Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan
Polda Bali Terima Perwakilan Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Bali

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:50 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 September 2024 - 19:45 WIB

Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 19:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 19:21 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIB

Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB