Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Keppres tersebut mengatur terkait cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.
Berikut ini adalah Keppres itu diteken Prabowo pada 16 Januari 2025
Dalam keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Berikut ini daftar hari cuti bersama ASN yang diatur dalam Keppres 2/2025 !
1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
7. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Selain itu, Diktum Ketiga menjelaskan pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberi hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.