Jejakkasus.info | Bojonegoro – MJTO (54) seorang tenaga harian lepas asal Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ini terancam hukuman 12 tahun penjara. Lantaran tega berbuat cabul terhadap FS(12) gadis Tuna Wicara (termasuk kerabat tersangka). Peristiwa terjadi di samping rumah tersangka Dusun Caper, RT 04/02 Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman. Selasa (9/2/ 2021) lalu.
“Tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.” Kata AKBP Eva Guna Pandia Kapolres Bojonegoro saat rilis di taman Mapolres Senin (22/2/2021) pagi.
Masih Kapolres menjelaskan, Kejadian ini pertama kali dilaporkan ke petugas oleh DA (29). Tersangka mengaku korban masih keponakan sang istri.
“Modusnya, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang Rp. 15.000,-, lalu korban dicabuli,” terang AKBP EG Pandia.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Waspadalah terhadap tindak kejahatan pencabulan. Segera laporkan jika ada tindak kejahatan pencabulan,” tutup AKBP EG. Pandia. (Her)