Jejakkasus.info | Pangkalpinang – Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi, Rabu ( 30 /12 /2020) Mengatakan beasiswa yang diberikan pemerintah di setiap sekolah, khususnya ditingkat SD, SMP maupun SMA, yakni beasiswa prestasi dan kurang mampu.”.
“Bagi anak yang masuk kriteria kurang mampu, harus melampirkan surat keterangan dari lurah dan tercatat dalam dapodik, sedangkan beasiswa prestasi melampirkan piagam dan sertifikat.Penghargaan beasiswa berupa Uang.”ungkap eddy saat dikonfirmasi Jejakkasus.info langsung di ruang kerjanya.
“Tahun 2020 dimasa pandemi covid -19, beasiswa prestasi maupun kurang mampu ditiadakan, mengingat adanya pemangkasan dana untuk penanggulangan covid -19.”, Ucap Eddy.
Program bantuan dari pemerintah pusat saat ini yakni, Program Indonesia Pintar ( PIP), khusus SD dan SMP di Pangkalpinang dengan nominal 1747.” tambahnya.
Kemudian, “Walaupun ditahun 2020 ini program beasiswa prestasi dan kurang mampu diganti.
Namun, program PIP ini masih ada keterkaitan dengan program beasiswa tersebut. Dengan kuota di tiap sekolah sesuai dapodik sekolahan masing-masing.”, Tutur Eddy ramah saat dikonfirmasi.
“Khusus jalur untuk wilayah Pangkalpinang ditingkat SD dan SMP, sedangkan SMA wewenang propinsi.” Tutup Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pangkalpinang ini.(Jenny Siskawati/Andriyadi)