Cirebon l Jejakkasus.info – Adanya program Rutilahu tahap 1 Pupr Provinsi yang berjalan di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat menjadi sebuah dinamika.

Sebanyak 38 unit penerima, kini tengah berlangsung di tahap 2 sebanyak 37 unit penerima dan menjadi sorotan publik bagai badai angin topan.
Dari Beberapa Sumber informasi yang sedang berkembang di tengah masyarakat terkait Rutilahu kini banyak mendapat komentar dari beberapa element, dari mulai tokoh masyarakat hingga penggiat kontrol sosial.
Terkait hal Dinamika Rutilahu, Aldi salah satu Anggota BPD Setu Weta mulai angkat bicara, “Menyikapi hal tersebut, saya sebgai anggota BPD pastinya akan menindaklanjuti atas dugaan informasi yang dimaksud. Kita tempuh secara kelembagaan intern BPD dulu, kemudian kita akan mengundang pihak2 terkai, seperti Pemdes, BPD dan LPM untuk duduk bersama juga mempertanyakan hal kebenarannya dan mencari sebuah solusi terbaiknya, jika dirasa itu benar kita akan evaluasi bersama secara kelembagaan, agar kedepan tidak terulang kembali,” singkatnya saat dikinfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (27/11/21).
Pasalnya kejanggalan dalam program Rutilahu semakin nampak dan jelas membuat persoalan baru di masyarakat setempat, bahkan ada salah satu warga yang tengah mempersiapkan pemberkasan untuk dasar Laporan ke pihak APH (aparat penegak hukum) di wilayah Hukum Kabupaten Cirebon terkait Rutilahu. Selain mempersiapkan pelaporan, pihak pelaporpun akan membuat surat tembusan ke bupati hingga ke Kementrian, Mabes Polri, Kejagung
Selain itu, tokoh masyarakat yang melihat praktik-prakit bersifat kejanggalan dan sungguh nampak adanya unsur dugaan KKN dan Mark-up dari program rutilahu tersebut kini mulai meluap bagaikan Badai Angin Topan yang menghantam oknum yang diduga terlibat praktik-praktik KKN.
Sebut saja Mawar, yang identitasnya masih dirahasiakan dan sudah di kantogi oleh awak media memaparkan, “ini tidak bisa di biarkan, jika dibiarkan sama saja kita kita melihat praktik jahanam yang sangat mendzholimi masyarakat,” tegasnya mawar.
Ditambahkannya oleh Boby Wakil Ketua Umum DPP Lsm Cakrabuana Indonesia Bersatu, program rutilahu tersebut adalah program pemerintah tapi di sini saya lihat jelas sangat banyak kejanggalan dan dapat di croscek kelapangan, salah satu contohnya penerima tidak menerima Nota Kwitansi ataupun kwitansi dari toko matrial yang bekerjasama dengan LPM.
“Adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai landasan harga Ansat atau biasa sebut Analisa Harga Satuan yang ada di Wilayah Kabupaten Cirebon bukan berarti menjadi acuan harga realisasi. Karena setiap RAB yang mengacu kepada analisa harga satuan bisa saja menyisakan sisa lebihan nilah dari pagu. Oleh sebab itu yang menjadi persoalan di mata masyarakat dan penerima, karena tidak diberikan Nota kwitansi sehingga menimbulkan gejolak pertanyaan tentang sisa lebihan pembelanjaan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum yang meraup keuntungan dari program tersebut,” terangnya.
Lanjut Boby, bila mana penerima program rutilahu tidak diberikan Nota Kwitansi, tentunya ada oknum dengan secara sengaja menyalahgunakan anggaran tersebut yang dijadikan kepentingan pribadi alias memperkaya diri dan seakan oknum Lpm serta oknum penyedia barang matrial (toko) terkesan tidak takut aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Besar harapan kami, “Agar pihak APH khususnya dari Kepolisan Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak tebang pilih memproses secara hukum, sehingga tidak terkesan tutup mata dan telinga adanya dugaan tindak pindana korupsi yang tengah berlangsung di Program Rutilahu Desa Setu Wetan dan akam kami kawal sampai selesai” tegasnya.
(Sendika Lubis)






