Pasuruan- jejakkasus.info-Bermula adanya informasi dari masyarakat dan perangkat desa dusun legupit bahwasanya telah terjadi tukar guling atas hilangnya tanah kas desa yang diperuntunkan untuk lapanggan bola warga ternyata sudah beralih ke PT Dharmala-ngoro pada saat lurah Kajad menjabat sebagai kepala desa lalu pada tahun 2022 berpindah jual beli ke PT Rizky Megatama Sentosa kepala desanya Moch Zainul yang sampai saat ini tidak bisa menunjukan bukti surat salinan jual beli dan surat putusan dari Kabupaten pasuruan.
Ironisnya lagi ketika dikonfirmasi Pak Qomari selaku camat gempol yang tergolong baru juga tidak tau menahu tentang adanya arsip yang seharusnya ada dikecamatan mau pun di kantor kelurahan Qomari tidak bisa menemukan dengan alasan dia tidak tau atas terjadinya jual beli yang sudah lama terjadi,
berbeda dengan informasi yang diterimah team investigasi dari nara sumber masyarakat asli warga dusun legupit dengan inisial S mengatakan memang benar adanya informasi jual beli tanah kas desa tersebut tanpa melalui proses mekanisme permohonan ke kabupaten lalu ke pemprov jatim sehingga akan ada team yang turun untuk menyurvei lahan yang akan dijual dan yang akan dibeli sehingga ada pengukuran yang semula tanah kas desa itu berapa hektar dan yang akan dibeli berapa hektar sehingga akan mencul surat tembusan ke pemprov ke kabupaten pasuruan dan kecamatan gempol akan tetapi itu semua tidak dilakukan mas ujar warga yang terdampak penggusuran waktu itu.
Team investigasi mencoba menelusuri ke pembeli PT Rizky Megata Sentosa H rohmawan mengatakan melalui chat wa.
“sampean waktu dibeli orang cina tidak ada yang mengurusi setelah dibeli saya warga pribumi sampean urusi sampean mau jadi apa”kata kata H rohmawan.
justru menimbulkan suatu pertanya dan tanda tanya besar ada apa dibalik jual beli tanah kas desa tersebut kok sampai sekarang belum ada yang bisa menunjukan surat putusan jual beli tersebut yang disetujui warga desa karang rejo….bersambung.
Mohex sakti