LUMAJANG – jejakkasus.info + Pekerjaan proyek bangunan Kampus Polinema, yang berada di Jalan Lintas Timur (JLT) Kabupaten Lumajang Jawa Timur, yang nilainya Milyaran rupiah itu ironisnya tidak mengindahkan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah dalam aturan dan peraturan Perundang Undangan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Rabu, 29/11/2023.
Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral Agama.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan LSM AMPEL Lumajang, Arsyad Subekti menyayangkan, dengan adanya bangunan Kampus Polinema yang berada di JLT, managemen CV. Rizki Maulana yang diduga tidak mematuhi aturan dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang mana telah diatur pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja yaitu ( K3 )
Hal tersebut, berdasarkan hasil Investigasi proyek bangunan di Kampus Polinema yang berada di JLT tersebut, dikawatirkan kalau sampai para pekerja lengah tergelincir dari bangunan tingkat lantai tiga, yang ketinggian nya kurang lebih 25 meter, maka akan mengalami terjun bebas, karena proyek tersebut dalam pelaksanaannya diduga menyalai aturan K3, yang telah di atur dalam UU yang seharusnya menggunakan K3 lengkap yakni; Sabuk pengaman jika dalam ketinggian, Helm, Rompi, karena bangunan lantai tiga tersebut dengan ketinggian kurang lebih 25 meter, tetapi bahaya sekali ketika para pekerja tidak gunakan sabuk pengaman ketika tergelincir jatuh dari lantai atas apa yang terjadi, “YA, “Mungkin mengalami kecelakaan fatal bahkan bisa meninggal dunia, “jelas kata Aktivis Lumajang, Arsyad Subekti.
Proyek Bangunan Kampus Polinema tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Lumajang tahun 2023, dengan total biaya 4,7 milyar, tapi sayang saat dilakukan kontrol pada bangunan tersebut masih mencapai kurang lebih 50 – 60 persen itu yang sudah selesai, padahal target bangunan diharuskan selesai pada tanggal 25 Desember 2023. Sehingga sangat yakin sekali kalau bangunan tersebut akan selesai pada target waktu yang sudah ditentukan.
Jika bangunan tersebut akan selesai sesuai target yang telah ditetapkan, maka dimungkinkan bangunan tersebut tidak akan berkualitas bagus, karena terburu buru hingga garabnya diduga asal asalan yang penting jadi, hanya untuk mengejar target yang telah ditetapkan waktunya.
Ketua LSM AMPEL Arsyad Subekti, mengatakan, ” Berdasarkan hasil Investigasi, pihaknya akan bawa hasil temuan tersebut kepada dinas terkait, termasuk PPK untuk ditindaklanjuti, apa sangsi kasus tersebut kepada pihak yang berkopetensi, dengan kurangnya pengawasan ketika tim investigasi turun kelokasi bangunan, dimungkinkan pengawas tidak ada dilokasi bangunan proyek tersebut, sehingga bangunan tersebut diduga kurang berkualitas, ” jelasnya.
Managemen CV. Rizki Maulana, Abdullah Arwani ketika dikonfirmasi awak media di lokasi bangunan, Rabu, 29/11/2023. Terkait proyek milyaran rupiah tersebut pihaknya mengatakan telah menyediakan peralatan K3, akan tetapi tidak digunakan termasuk sabuk pengaman.
Ketika disinggung pihaknya mengatakan, “Sebenarnya mulai dari awal sudah menggunakan K3 termasuk Rompi, Helm, dan juga Sabuk pengamannya, tapi kalau pekerja yang diatas ketinggian itu borongan baja, bukan pekerja kita, ” jelasnya.
Terkait dana anggaran bangunan proyek tersebut Abdullah Arwani mengatakan, ” yang senilai 4,7 milyar rupiah itu bersumber dari APBD dengan target waktu diharuskan selesai pada tanggal 25 Desember tahun 2023. Dan saat ini bangunan sudah mencapai 80 persen, jadi ini sudah hampir selesai, “tutupnya.
penulis (Rh & Tim)
Editor; Pria Sakti